Home Ekonomi Seleksi Anggota Dewan Komisoner OJK 2022-2027 Resmi Dibuka

Seleksi Anggota Dewan Komisoner OJK 2022-2027 Resmi Dibuka

Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembukaan seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Menkeu yang juga Ketua Panitia Seleksi pun mengajak putra-putri terbaik bangsa dan Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan Undang-undang OJK untuk bisa turut mengambil bagian dan mendaftar sebagai calon Anggota DK OJK.

“Kami mengundang mereka yang memiliki kualifikasi, integritas, kompetensi, profesionalisme, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027,” ujar Menkeu saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/12).

"Kehadiran putra-putri terbaik bangsa Indonesia sangat dibutuhkan untuk dapat mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan yaitu membangun menjaga dan mengembangkan sektor jasa keuangan di Indonesia." lanjutnya.

Pendaftaran yang dibuka kali ini ditujukan untuk mengisi 7 jabatan Anggota no Ex-officio DK OJK yaikni Ketua merangkap Anggota; Wakil Ketua sebagai Komite Etik merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota.

Kemudian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota; Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Sebagai infromasi, masa jabatan Anggota DK OJK periode 2017-2022 akan segera berakhir pada tanggal 20 Juli 2022. Sebelumnya, Presiden RI pada Jumat pekan lalu (24/12) telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2022-2027. Panitia seleksi ini sendiri berjumlah 9 orang yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah, BI, dan masyarakat.

“Kami semua akan terus menjaga proses seleksi ini dengan integritas dan juga akuntabilitas serta transparansi seperti yang diatur dalam Undang-undang sehingga kita InsyaAllah bisa mendapatkan calon terbaik untuk menjadi Ketua dan Anggota DK OJK periode 2022-2027,” pungkas Menkeu.

 

226