Home Regional Pergantian Tahun, Polres Pati Bekuk Pengedar Pil Koplo

Pergantian Tahun, Polres Pati Bekuk Pengedar Pil Koplo

Pati, Gatra.com - Menjelang pergantian tahun, jajaran Polres Pati berhasil menggagalkan peredaran pil koplo terbesar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dari tangan seorang tersangka bulan Desember ini. 

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, tersangka merupakan seorang pemuda asal Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana. Rencananya, obat setan itu bakal diedarkan tersangka untuk menyambut malam tahun baru 2022 di Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani.

"Kita amankan seorang tersangka yang akan mengedarkan pil koplo di wilayah Kabupaten Pati," ujarnya dalam pers rilis di halaman Mapolres Pati, Jumat (31/12). 

Rinciannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 560 butir trihexi penidil, 141 tablet  tramadol hcl, 330 butir obat berwarna putih berlogo Y, dan sedikitnya 530 butir obat warna kuning FF. 

"Ini merupakan penangkapan pil koplo yang cukup besar jumlahnya menjelang tahun baru," terangnya. 

Disebutkannya, obat setan itu oleh tersangka dibeli pada pertengahan bulan Desember dari luar Jawa Tengah. Rencananya, obat-obatan haram itu diedarkan untuk persiapan pergantian tahun. 

"Tersangka juga mengkonsumsi pil ini. Sempat diedarkan juga di wilayah Pati, khususnya di daerah Juwana," ungkapnya. 

Selain itu, polisi juga berhasil membekuk tiga tersangka yang tengah asyik pesta sabu. Sedikitnya 1,15 gram sabu disita untuk dijadikan barang bukti. 

"Menjelang akhir tahun, kita juga berhasil mengamankan 1,15 gram sabu dengan tiga orang tersangka yang saat, itu kita tangkap sedang pesta sabu. Kita kenakan UU tentang Narkotika," tandasnya.

1075