Home Hukum Kasus Prostitusi Publik Figur CA, Polisi Tangkap Tiga Mucikari

Kasus Prostitusi Publik Figur CA, Polisi Tangkap Tiga Mucikari

Jakarta, Gatra.com-Seorang publik figur berinisial CA (23) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap 3 orang mucikari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa mucikari berinisial R (25), KK (24), dan UA (26) yang memiliki peran menawarkan CA.

"Mereka bertiga itu adalah sebagai mucikari di manaa peran daripada mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu ," tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (31/12).

Modus operandi dari mucikari ini adalah menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar dari CA. Selain CA, ada pula beberapa publik figur lain yang masuk dalam daftar mucikari ini.

Adapun CA sendiri dapat melakukan hubungan suami istri dengan bayaran tertentu yang bayarannya ditampung di sebuah rekening bank.

CA ditangkap di sebuah hotel di  Jakarta Pusat. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya prostitusi online di beberapa hotel khususnya di wilayah Jakarta.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi dalam kasus ini adalah handphone milik pelaku. Handphone mereka, kata Zulpan, membuktikan unsur pidana. Selain handphone, ada pula pakaian dalam dan kartu ATM.

"Di situ (handphone) juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya bahwa memang terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi ini sehingga terjadi pertemuan di hotel,"tutur Zulpan.

Tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal yang pertama Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian yang kedua pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana palinn singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.


 

463