Home Teknologi Ditjen Imigrasi Perkenalkan 'M-Paspor'

Ditjen Imigrasi Perkenalkan 'M-Paspor'

Jakarta, Gatra.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memperkenalkan aplikasi "M-Paspor". Aplikasi ini dipasang pada gawai dan dapat diunduh di Playstore.

Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menyebutkan bahwa terdapat fitur-fitur seperti pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

"Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka," ucap Angga dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (31/12).

Lewat M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan begitu, pemohon paspor tidak menunggu lama. 

Setelah mengunduh aplikasi, pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan. Tahapan selanjutnya, pembayaran harus dilakukan pemohon di kanal seperti Tokopedia dan BukaLapak maupun bank dengan waktu 2 jam setelah dokumen diunggah.

Angga berujar bahwa kantor imigrasi yang akan membuka antrean paspor di aplikasi M-Paspor pertama kali adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Tangerang. 

"Untuk saat ini kami masih soft launching," ujar Angga. Untuk penyerahan paspor, pemohon dapat meminta untuk dikirimkan ke rumah melalui PT Pos Indonesia.

277