Home Hukum Tahun Baru Rumah Baru, Penipu Calon PNS Dicokok, Kerugian Puluhan Juta

Tahun Baru Rumah Baru, Penipu Calon PNS Dicokok, Kerugian Puluhan Juta

Pati, Gatra.com- Jajaran Polres Pati, Jawa Tengah, membekuk 2 orang terkait penipuan momen penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tak tanggung-tanggung, uang puluhan juta rupiah melayang dalam kasus tersebut. Tahun baru membuat kedua orang itu menghuni rumah baru. 
 
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, mengatakan tersangka berinisial YN dan M menjanjikan korban SS bisa masuk ke salah satu dinas di Kabupaten Pati, dengan membayar uang sebesar Rp89.500.000. Keduanya dicokok pada akhir bulan Desember ini. 
 
"Kedua tersangka bukan warga Pati, yang perempuan asal Subang, Jawa Barat sedangkan yang laki dari Bekasi. Korbannya warga Pati. Kasus ini kita masih terus dalami, secara marathon kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," ujarnya di Mapolres Pati, Jumat (31/12).
 
Christian menyebut, para tersangka diringkus dalam pelariannya di wilayah Semarang. Sejumlah barang bukti pun diamankan dalam kasus tersebut di antaranya lembaran surat keputusan (SK) pengangkatan, slip setoran uang tunai Rp89.500.000, dan dua buah telepon genggam. 
 
"Pasal yang kita kenakan 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun. Dengan adanya kasus ini, kalau ada masyarakat yang merasa jadi korban segera melapor. Sementara ini pengakuan tersangka baru satu korban," imbuhnya. 
 
Tidak hanya itu, menjelang akhir tahun, polisi juga berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil koplo dari satu orang tersangka. Rencana obat setan itu oleh tersangka bakal diedarkan untuk menyambut malam tahun baru 2022 di Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. 
 
"Kita aman seorang tersangka yang akan mengedarkan pil koplo, dengan barang bukti 560 butir trihexi penidil dan 141 tablet  tramadol hcl, 330 butir obat berwarna putih berlogo Y, 530 butir obat warna kuning FF. Ini penangkapan pil koplo yang cukup besar jumlahnya menjelang tahun baru," ungkapnya. 
 
Dalam gelaran rilis akhir tahun ini, Kapolres membeberkan penyelesaian kasus tindak pidana di Pati berhasil diselesaikan dengan baik. Bahkan, terjadi penurunan sejumlah kasus di tahun 2021. Misalnya saja, jumlah data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) hanya ada 184 kasus atau turun 288 kasus dari tahun sebelumnya, dalam hal ini mengalami penurunan sebesar 61%. 
 
"Penyelesaian 189 kasus dibandingkan tahun kemarin naik 37% jadi pengungkapan kasus naik. Kasus narkoba 43 kasus dengan 71 tersangka, 100% kasus selesai, dengan jumlah barang bukti sabu 93,5 gram, pil 2600 butir, tembakau gorila 16,2 kilogram. Menjelang akhir tahun, kita juga berhasil mengamankan 1,15 gram sabu dengan tiga orang tersangka yang saat kita tangkap sedang melakukan pesta sabu," imbuhnya. 
 
Polisi juga memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) dengan peralatan berat di halaman Mapolres. Dengan jumlah kasus sebanyak 75 kasus. Dan barang bukti 3.832 botol miras aneka merek dan 4.200 miras oplosan. 
 
Bupati Pati, Haryanto, mengatakan pemusnahan minuman setan oleh Polres Pati bukan kali pertama dilakukan pada tahun ini. Bupati sangat mengapresiasi, terlebih miras adalah biang gangguan kamtibmas dan sumber kejahatan. 
 
"Bukan yang pertama kali. Kebetulan jelang Tahun baru. Identik dengan perayaan minum miras. Masyarakat tahu kita berupaya memberantas penyakit masyarakat. Masyarakat tidak paham dan mengerti pemicu tawuran. Imbau, ditemukan tempat pengoplosan dan miras laporkan saja ke polisi dan satpol," terangnya. 
1250