Home Ekonomi 227 Pejabat Pengawas Jadi Fungsional, Bupati Cilacap: Kesejahteraan Tidak Berubah

227 Pejabat Pengawas Jadi Fungsional, Bupati Cilacap: Kesejahteraan Tidak Berubah

Banyumas, Gatra.com – Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji, melantik 227 pejabat pengawas atau eselon IV di lingkungan Pemkab Cilacap untuk disetarakan ke dalam jabatan fungsional. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Jumat (31/12).

Bupati mengatakan pelantikan pejabat fungsional dalam rangka penyetaraan jabatan pengawas ke jabatan fungsional ini telah melalui beberapa tahapan dan mekanisme yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya penyetaraan ini, saya pastikan kesejahteraan tidak berubah. Sekali lagi saya pastikan kesejahteraan tidak berubah,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan meski tak lagi menjadi pejabat pengawas atau eselon IV, jabatan fungsional tetap mendapatkan kesempatan untuk dapat mengikuti bidding untuk jabatan eselon III dan II.

“Saya berdiskusi bersama Kepala BKPPD Pak Warsono, jadi (jabatan fungsional) tetap bisa ikut bidding untuk nantinya menjadi eselon III atau eselon II. Jadi untuk itu, tetap bekerja dengan semangat. Bahwa tujuannya satu, untuk membangun Cilacap,” jelasnya.

Berdasarkan Surat Kemendagri Nomor 800/8309/OTDA tanggal 16 Desember 2021, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mendapatkan persetujuan sebanyak 236 orang pejabat pengawas untuk disetarakan ke dalam jabatan fungsional.

Namun, terdapat 9 orang pejabat pengawas yang tidak dapat dilantik dikarenakan telah memasuki masa pensiun, sehingga pejabat pengawas yang dapat dilantik ke dalam jabatan fungsional sejumlah 227 orang.

“Saya minta agar jabatan yang lowong karena pensiun tersebut dapat diisi dan segera diusulkan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan,” kata Bupati.

Penyetaraan Pejabat Pengawas ke dalam Jabatan Fungsional berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 821.2/330/2021 tanggal 30 Desember 2021.

Kemudian, terdapat 21 pejabat pengawas yang dilantik ke dalam jabatan fungsional yang mensyaratkan ujian kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural. Bupati juga meminta kepada BKPPD untuk dapat memfasilitasi pejabat yang bersangkutan dapat mengikuti ujian kompetensi tersebut.

587