Home Nasional Cegah Jutaan Listrik Pelanggan Padam, Pemerintah Larang Ekspor Batubara

Cegah Jutaan Listrik Pelanggan Padam, Pemerintah Larang Ekspor Batubara

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan larangan ekspor batubara selama 1 hingga 31 Januari 2022. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran akan rendahnya stok batubara untuk pembangkit listrik domestik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menyebut aturan tersebut berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

“Kurangnya pasokan batubara akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali,” ungkap Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (1/1).

Jika larangan ekspor batubara tidak dilakukan, menurut Ridwan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt (MW) akan padam. Keadaan itu dapat berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional.

“Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” imbuhnya.

Ridwan mengatakan pemerintah telah beberapa kali mengingatkan para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmennya memasok batubara ke PLN. Namun, realisasi stok batubara tiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation atau DMO).

“Sehingga terakumulasi, dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batubara. Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%,” jelasnya.

Ridwan menuturkan, jumlah itu tidak bisa memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Persediaan batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi. Apabila tidak segera diambil langkah-langkah strategis, maka akan terjadi pemadaman yang meluas.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 ihwal kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan domestik, yakni minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui. Adapun harga jual batubara guna penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per MT.

“Di saat yang bersamaan, kami juga meminta PLN agar melakukan sejumlah upaya efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

228