Home Hukum Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir Bantu Bongkar Megakorupsi Asabri dan Jiwasraya

Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir Bantu Bongkar Megakorupsi Asabri dan Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang telah membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero).

“Terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Bapak Erik Tohir, atas kontribusi dan kerja samanya,” kata Burhanuddin dalam keterangan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Agung Tahun 2022, Sabtu (1/1).

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini menyampaikan, berkat kerja sama dan dukungan Erick Thohir Kejagung bisa membongkar megaskandal korupsi dan pencucian uang di dua perusahaan pelat merah tersebut secara tuntas.

Burhanuddin selanjutnya menyampaikan bahwa Kejaksaan pada tahun ini telah menangani 1.852 perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 orang terpidana.

Capaian lainnya, lanjut Burhanuddin, Kejaksaan telah menyelamatan keuangan Negara sebesar Rp21,2 triliun dan US$ $763.080, serta SGD S$32.900. Sedangkan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil dibukukan Kejaksaan sebesar Rp415,6 miliar.

Menurutnya, jumlah PNBP Rp415,6 miliar tersebut di antaranya terdiri dari pendapatan uang sitaan atau uang rampasan sebesar Rp185,4 miliar dan pendapatan uang pengganti sebesar Rp145,1 miliar.

“[Kemudian] pendapatan penjualan hasil lelang sebesar Rp46,8 miliar dan pendapatan denda sebesar Rp38,1 miliar,” ungkapnya.

Capaian Kejaksaan lainnya pada tahun 2021, kata Burhanuddin, yakni berhasil melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp162,5 triliun. Kemudian, penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanan restorative justice terhadap 346 perkara.

Sedangkan untuk buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berhasil ditangkap 137 orang, terdiri dari 88 orang perkara tindak pidana Khusus dan 49 orang perkara tindak pidana umum.

“Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya,” kata Burhanuddin.

Dalam kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Kejagung menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka hingga akhirnya berstatus narapidana. Dalam perkara Jiwasraya, beberapa orang di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan dalam kasus korupsi Asabri, satu terdakwa dituntut hukuman mati. Dari korupsi Jiwasraya negara dirugikan Rp16,8 triliun dan pada kasus Asabri sebesar Rp22,78 triliun.

Menurutnya, dalam kurun waktu setahun lalu, Kejagung melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara. Selain kasus Jiwasraya dan Asabri, Kejagung juga menangani berbagai kasus korupsi sejumlah pejabat.

141