Home Hukum Peras Perangkat Desa Rp75 Juta, Oknum Wartawan Online Diringkus Polisi

Peras Perangkat Desa Rp75 Juta, Oknum Wartawan Online Diringkus Polisi

Semarang, Gatra.com- Memeras perangkat desa senilai Rp75 juta, oknum wartawan media online diringkus anggota Resmob Polres Grobogan dan Satgas Saber Pungli UPP Kabupatan Grobogan.

Oknum bernama Markibi, 48 warga Desa Gaji RT. 07 RW. 02 Kecamatan Tegowanu Grobogan sebagai wartawan online Police Watch.

Hal dari barang bukti yang diamankan polisi berupa kartu/ID card wartawan media Police Watch dan Surat Tugas dari media Police Watch No.: 494/ST/-MPW/111/VII/2021 atas nama Markibi.

Berdasarkan data dari Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), kronologis kejadian bermula pada tanggal 23 Desember 2021 oknum wartawan itu mengancam perangkat Desa Gaji, Tegowanu, Grobokan bernama Rojikan.

Rojikan adalah salah satu panitia program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Gaji diancam akan di laporkan ke Polda Jateng, perihal program PTSL tahun 2018.

Markibi meminta uang sebesar Rp75 juta kepada Rojikan, apabila menghendaki permasalahan PTSL tersebut tidak dilaporkan ke Polda Jateng.

Merasa takut, Rojikan menyerahkan uang kepada oknum wartawan di rumahnya, secara bertahap yakni tanggal 25 Desember 2021 sebesar Rp20 juta dan tanggal 26 Desember 2021 sebesar Rp10 juta.

Pada tanggal 28 Desember 2021, Markibi meminta lagi kekurangan dari total permintaan Rp75 juta, namun perangkat desa itu hanya memberikan Rp20 juta hasil dari menggadaikan sawahnya.

Wartawan online itu memberikan ultimatum paling lambat penyerahan uang kekurangannya pada 6 Januari 2022, dengan cara setiap hari di teror dengan menelpon dan WA, sehingga membuat Rojikan dan keluarga ketakutan.

Merasa diteror, Rojikan kemudian malaporkan ke Polres Grobogan. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Resmob Polres Grobogan dan Satgas Saber Pungli Kabupate Grobogan bekoordinasi dengan korban untuk menyerahkan kekurangan sejumlah uang ke rumah Markibi.

Saat Markibi menerima uang Rp20 juta dari Rojikan pada 28 Desember 2021 sekira pukul 19.00 WIB langsung dilakukan penangkapan.

Pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Satreskrim Polres Grobogan untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, kartu/ID card wartawan media Police Watch, Surat Tugas dari media Police Watch No.: 494/ST/-MPW/111/VII/2021, atas nama Markibi.

Serta dua buah handphone masing-masing merk Samsung J62 warna merah, No. HP terpasang: 082 324 158 080 dan merk Samsung J7 Core warna gold, No. HP terpasang: 081 326 786 048, serta uang tunai Rp20 juta. Atas perbuatannya itu Markibi dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

1212