Home Hukum Polisi Bekuk Gembong Penyelundupan TKI Ilegal di Bintan

Polisi Bekuk Gembong Penyelundupan TKI Ilegal di Bintan

Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil membekuk seorang diduga gembong penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia, yang memakan korban jiwa di Bintan, Kepri, Minggu (2/1).

Tersangka bernama Susanto alias Acing, yang merupakan pemilik kapal pengangkut TKI illegal yang naas tenggelam di perairan Teluk Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru , hingga menewaskan puluhan korban.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard mengatakan, tersangka Acing dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Kepri di tempat persembunyiannya di kawasan Bintan, Kepri, saat berupaya melarikan diri dari kejaran polisi.

"Tersangka Acing selama ini diketahui berusaha kabur dan mencoba menghilangkan jejak. Tersangka diduga kuat merupakan penyedia transportasi dan pengendali dalam jaringan penyelundupan TKI ilegal dari wilayah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri," katanya, Senin (2/2).

Dari hasil pemeriksaan awal, Harry menjelaskan, tersangka Acing disinyalir memiliki pelabuhan rakyat sendiri di Tanjung Uban, Bintan yang biasa digunakan sebagai lokasi pengiriman TKI ilegal ke luar negeri.

"Dilokasi pelabuhan rakyat itu juga diketahui ada beberapa speed boat yang diduga digunakan untuk menyeberangkan orang ke negeri jiran. Sebelum dikirim secara ilegal, para TKI itu juga ditampung diatas kapal disekitar pelabuhan miliknya itu,” jelasnya.

Harry menegaskan, tersangka Acing masih dalam pemeriksaan penyidik Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dirreskrimum Polda Kepri guna mengungkap sindikat tersebut. Penangkapan Acing merupakan tindak lanjut dari pengakuan tersangka sebelumnya yang terlebih dulu diamankan petugas.

"Saat ini, pelaku Acing masih dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA untuk diketahui peran dan keterlibatanya dalam penyelundupan orang ke luar negeri dan mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," tuturnya.

232