Home Pendidikan PTM Wajib 100 Persen, Pemerintah Tak Lagi Beri Opsi PJJ

PTM Wajib 100 Persen, Pemerintah Tak Lagi Beri Opsi PJJ

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri, menegaskan bahwa  orang tua tak bisa lagi memilih opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran dari rumah. 
 
Hal ini merupakan amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.
 
Dijelaskan Jumeri, beleid tersebut juga mengamanatkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 100 persen mulai di terapkan di Januari 2022, dengan penentuan Kriteria PTM, berdasarkan level PPKM, serta tingkat vaksinasi di masing-masing.
 
"Orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya mulai semester dua ini. Semua wajib PTM terbatas. Tidak ada lagi dispensasi boleh memilih di rumah atau sekolah," ujar Jumeri dalam webinar kesiapan pelaksanaan PTM terbatas, Senin (3/12).
 
Bukan hanya itu, Jumeri pun menegaskan kepada pemerintah daerah untuk tak lagi melakukan larangan-larangan yang bisa menghambat pelaksaan PTM terbatas, bagi daerah yang sudah memenuhi kriteria.
 
"Pemda juga tidak boleh menambah kriteria-kriteria lai yang berujung terhambatnua PTM terbatas," bebernya.
 
Meski begitu, Jumeri pun memastikan bahwa pemerintah akan tegas dalam pemberlakukan protokol kesehatan di lingkungan sekolah. Dirinya menyebut, jika diketahui ada satuan pendidikan yang tak menerapkan prokes, maka sanksi akan dilayangkan kepada pihak yang lalai.
 
"Jika terbukti melanggar prokes maka akan diberikan sanksi. Bisa berupa administratif dan juga pembinaan oleh satgas Covid-19 serta tim pembina setempat," pungkasnya.
137