Home Hukum Polisi Telusuri TPPU dalam Kasus Tenggelamnya Kapal TKI Ilegal di Malaysia

Polisi Telusuri TPPU dalam Kasus Tenggelamnya Kapal TKI Ilegal di Malaysia

Batam, Gatra.com - Aksi penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal masih terus terjadi, tak jarang pengiriman pekerja ke luar negeri non prosedural ini menjadi insiden yang memakan korban jiwa. Kasus ini membuat tim gabungan juga terus melakukan investigasi mendalam lintas negara. 

Petugas gabungan akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni JI, AS dan Acing alias Susanto yang terlibat dalam penyelundupan TKI ilegal yang tewas tenggelam di Perairan sekitar 300 meter dari bibir Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, tersangka Acing yang diamankan di Lobam, Bintan, Kepri ini, selain sebagai pemilik kapal dan pemilik lokasi pengiriman TKI ilegal yang tewas di Johor Bahru, Malaysia juga berperan sebagai perekrut dan penampung pekerja yang akan di kirim ke luar negeri.

"Tersangka Acing juga yang membayar pengemudi speed boat naas yang tenggelam. Bukti tersebut tercatat dalam rekening koran yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka. Tim Satgas Operasi Kemanusiaan Repatriasi masih terus melakukan penyidikan mendalam untuk mencari tersangka lain dalam sindikat tersebut," katanya, Senin (3/1).

Dari hasil penyidikan, Harry menjelaskan, tim gabungan juga tengah menelusuri unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lantaran kuat dugaan omset yang dihasilkan tersangka Acing diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Tersangka Acing juga yang berhubungan langsung dengan orang perekrut calon TKI ilegal dari kampung halamannya. Polda Kepri juga fokus terhadap repatriasi puluhan jenasah TKI yang telah teridentifikasi oleh pihak Malaysia. Sementara korban selamat masih dalam pemeriksaan otoritas di Malaysia," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepei Kombes Pol Jefry Ronald menegaskan, tersangka Acing ini yang mengatur pemberangkatan TKI non prosedural ke Malaysia. Tersangka juga yang mengatur kedatangan calon TKI ilegal dari daerah asal, tempat lokasi penampungan dan yang menentukan kapan jadwal penyelundupan.

"Selain tersangka Acing petugas juga telah mengendus tersangka lain di luar Kepri. Sejauh ini proses penyidikan tim gabungan masih terus berjalan dengan dukungan sejumlah Polda dan Jajaran luar daerah. Personil juga telah berada di luar daerah untuk mengejar jaringan yang masih berkeliaran," ujarnya.

Jefry menjelaskan, hasil penyidikan awal, tersangka diketahui bekerja secara individu dan tidak dibawah suatu badan atau korporasi yang terlibat dalam sindikat penyelundupan. Meski aset yang dimiliki terbilang cukup banyak dengan nominal yang diperkirakan cukup besar.

"Proses penyidikan masih berjalan, Satgas Oprasi Kemanusiaan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain diluar daerah yang diduga kuat terlibat. Memang terkait penyelundupan tenaga kerja ini terbilang cukup rapi dan terorganisir secara masif yang diduga melibatkan banyak tersangka," ujarnya.

Atas perbuatanya, Jefry menegaskan, ketiga orang tersangka ini akan dijerat dengan pasal 81 jo pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

185