Home Hukum Ombudsman RI Usulkan agar Susunan Pansel OJK dapat Diubah

Ombudsman RI Usulkan agar Susunan Pansel OJK dapat Diubah

Jakarta, Gatra.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mempertanyakan independensi susunan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), usai ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 pada 24 Desember 2021. 

Pasalnya, di antara 9 nama anggota Pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan, ORI mengusulkan agar susunan Pansel OJK dapat diubah. 

"Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK," tegasnya, di Jakarta, Senin (3/1). 

Berdasarkan penelusuran ORI terhadap daftar panitia seleksi tersebut, diketahui bahwa terdapat beberapa nama yang merupakan pejabat sekaligus memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK. 

Menurut Yeka, hal tersebut menimbulkan kerawanan terjadinya konflik kepentingan.

Ia menyebut, konflik kepentingan dapat terjadi jika Pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya. Selain itu, menurut Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2021 tentang OJK, pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

"Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027. Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK," terang Yeka.

Ia menyayangkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Panitia Seleksi pimpinan lembaga pengawas. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila tidak tersedianya pedoman baku.

Di samping itu, berdasarkan Keppres Nomor 145/P Tahun 2021 yang diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Desember 2021, berikut 9 nama Pansel OJK, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Ketua merangkap Anggota), Anggota Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia), Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara), Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan), Dody Budi Waluyo (Deputi Gubernur Bank Indonesia), Agustinus Prasetyantoko (Rektor Universitas Katolik Atma Jaya), Muhamad Chatib Basri (Komisaris Utama Bank Mandiri), Ito Warsito (Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia serta Anggota Dewan Audit OJK), dan Julian Noor (Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama).

79