Home Hukum Pereteli Besi Jembatan Trans di Sanga Desa, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Pereteli Besi Jembatan Trans di Sanga Desa, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Sekayu, Gatra.com - Dua pria di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi karena diduga mencuri besi jembatan. Akibat ulah keduanya, jembatan Trans SP 3 Desa Jud 1, Kecamatan Sanga Desa, jadi berbahaya bila dilintasi kendaraan.

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Johan Wiranata mengatakan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni Deden Suarto Doni (34) dan Muhammad Gultom (19). 'Masing-masing warga Panai dan Air Balui kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba," ujarnya kepada awak media, Senin (3/1/2022).

Kapolsek mengatakan kedua pelaku diduga mencuri besi jembatan tidak hanya satu tapi ada empat jembatan yang pelaku ambil besinya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak UPTD Trans ke Polsek Sanga Desa, dan mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. "Kedua tersangka diduga merusak dengan cara memukul besi jembatan yang dilas menggunakan kayu dan mengambilnya," terang Johan.

Kedua pelaku ditangkap pada pada Kamis malam, (30/12/2021) lalu, di jalan trans SP pada saat mengangkut besi hasil curian yang mereka lakukan. Saat itu masing-masing pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna silver sedang membawa barang bukti 10 potongan pipa cubing tiang jembatan dan sepeda motor Honda Revo warna hitam sedang membawa barang bukti 10 potongan pipa cubing tiang jembatan

"Pelaku saat diintrogasi mengatakan bahwa mereka sudah dua kali melakukan pencurian besi jembatan tersebut dan sudah sempat menjualnya, terakhir ini mereka tertangkap," ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, Besi cubing 2,7/8 inc dengan ukuran panjang 50 cm sebanyak empat potong, ukuran satu meter sebanyak enam potong, ukuran panjang 1,5 meter sebanyak enam potong, ukuran panjang 2 meter sebanyak 17 batang, ukuran panjang 3 meter sebanyak tujuh batang, kemudian Besi cubing 4 inc dengan ukuran panjang sebanyak dua potong.

"Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Sanga Desa. Kondisi jembatan tersebut kini sangat membahayakan kalau dilintasi, kendati jembatan tersebut bukanlah jembatan penghubung antar desa tetapi di lokasi blok Trans SP saja," jelas Johan.

Polisi masih memeriksa kedua tersangka untuk mengetahui motif pencurian besi jembatan tersebut. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

1160