Home Hukum Poligami Ditolak Istri Sah, Darmadi Nekat Buat Buku Nikah Palsu

Poligami Ditolak Istri Sah, Darmadi Nekat Buat Buku Nikah Palsu

Sukoharjo, Gatra.com - Keinginan untuk berpoligami ditolak oleh istri pertamanya, Darmadi akhirnya memutuskan untuk menikah dengan Hartini secara siri. Bahkan untuk meyakinkan warga, Darmadi nekat membuat buku nikah palsu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku sudah tinggal bersama Hartini selama delapan tahun dan sudah menikah secara siri. Keduanya tinggal di Kampung Sengon RT 001/005, Kelurahan Begajah, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Karena ingin meyakinkan warga bahwa dia sudah menikah secara sah dengan Hartini, pelaku kemudian meminta tolong pada Imam Prihadi untuk menguruskan buku nikah. Dengan upah bayaran Rp2,5 juta.

"Pelaku membuat buku nikah palsu dengan maksud meyakinkan warga jika dirinya sudah menikah secara sah dengan Hartini," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto, Selasa (4/1).
 
Dua buku nikah palsu atas nama Darmadi dan Hartini tersebut terbit pada tanggal 12 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. Namun, setelah dilakukan penyidikan, buku nikah milik Darmadi dan istri tidak tercatat di Register KUA Kecamatan Plosoklaten karena buku nikah tersebut palsu.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 264 ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat akta-akta autentik dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun.

Darmadi sendiri mengakui sudah tinggal dengan Hartini di Kampung Sengon selama delapan tahun dan tidak dikaruniai anak. Darmadi mengaku sudah menikah siri karena keinginan untuk berpoligami ditolak oleh istri pertamanya.

"Awalnya ingin menikah lagi secara resmi, ingin poligami tapi tidak direstui istri pertama saya. Akhirnya saya nikah siri dan tinggal bersama Hartini," tandas Darmadi.

1258