Home Hukum Alasan Polisi Tahan Habib Bahar Smith

Alasan Polisi Tahan Habib Bahar Smith

Jakarta, Gatra.com - Habib Bahar bin Smith dan seseorang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait laporan polisi tentang menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Keduanya dilakukan penahanan oleh polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara BS dan TR penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (04/01).

Alasan subjektif menurut Ramadhan adalah penyidik khawatir Bahar Smith dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Adapun alasan objektif adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada keduanya memiliki hukuman di atas 5 tahun.

Kasus ini bermula dari ceramah yang Bahar Smith yang dilakukan di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 lalu. Ramadhan menuturkan bahwa ucapan Bahar Smith saat ceramah mengandung berita bohong. Ceramah tersebut diduga diunggah oleh TR ke dalam sebuah akun YouTube miliknya.

"Jadi yang mengupload adalah saudara TR ke dalam 1 akun YouTube dan selanjutnya disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial," ucap Ramadhan.

Polisi sudah memeriksa 52 orang yang terdiri dari saksi dan ahli. Polisi juga menyita 12 barang bukti.

Dalam keterangan tertulis dari Kepala Bidang Humas Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo pada Selasa (4/1), disebutkan bahwa berdasarkan fakta penyidikan dan gelar perkara, penyidik setidak-tidaknya mendapatkan 2 alat bukti.

"Mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,"mengutip keterangan tertulis.

Laporan dalam kasus ini dibuat oleh seseorang berinisial TNA pada 14 Desember lalu di Polda Metro Jaya bernomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/PMJ yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut tentang menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja, menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28(2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 KUHP.


 

103