Home Ekonomi KADIN Indonesia Siap Mendukung Penuh Arahan Jokowi soal Ini

KADIN Indonesia Siap Mendukung Penuh Arahan Jokowi soal Ini

Jakarta, Gatra.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kemarin Senin (03/01) mengingatkan bahwa perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) wajib untuk lebih dulu memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi yakni bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengapresiasi dan mendukung arahan Jokowi untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Terkait pasokan batu bara, prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan industri dalam negeri.

Sedangkan untuk pasokan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG), Jokowi juga meminta produsen LNG baik Pertamina maupun perusahaan swasta agar mengutamakan kebutuhan dalam negeri. Kemudian terkait minyak goreng, Kepala Negara memerintahkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi guna menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

"KADIN Indonesia mendukung penuh arahan Presiden terkait upaya pemenuhan pasokan batu bara dan pasokan gas alam cair atau LNG untuk kepentingan dalam negeri. Serta upaya menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri," tegas Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid, dilansir dari siaran pers yang diterima Gatra.com pada Selasa, (4/1).

KADIN Indonesia sebagai rumah pengusaha juga siap untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk pastikan ketiga hal tersebut terlaksana dengan baik. "Terkait pasokan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik PLN dan IPP [Independent Power Producers atau pembangkit listrik swasta], sejalan dengan Presiden, mekanisme DMO [Domestic Market Obligation] adalah hal prinsip yang terus harus dipegang oleh perusahaan batu bara, ini tidak bisa ditawar dan mutlak dipatuhi," kata Arsjad.

"Bagi yang melanggar harus mendapatkan sanksi yang sesuai, bahkan cabut izin ekspor dan bila perlu izin usahanya. Di lain hal, perlu juga diberikan reward yang proporsional bagi perusahan yang sudah menjalankan semua kewajiban mereka. Balancing reward dan punishment ini harus dilihat lebih teliti agar berjalan dengan baik," tambahnya.

Arsjad juga mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BUMN, PLN dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik agar hal ini tidak menjadi masalah tahunan dan bisa mengetahui betul permasalahan apa yang sebenarnya dihadapi oleh PLN dalam upaya memenuhi kebutuhan batu bara di PLN secara menyeluruh. Di mana perlu ditinjau kembali dari sisi bisnis proses dan perencanaan, khususnya management procurement, dan logistik di PLN.

"Intinya duduk bersama bergotong royong mencari solusi jangka panjang," tegasnya.

KADIN Indonesia sebagai mitra setara dan strategis pemerintah senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Kami berharap adanya konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang demi menjaga reputasi Indonesia secara internasional. "Karena itu, kami juga berharap agar pemerintah khususnya kementerian yang terkait, bersama pelaku usaha mencari solusi terbaik mengenai masalah LNG serta minyak goreng untuk melakukan diskusi bersama layaknya rekomendasi kami akan batu bara," tambah Arsjad.

55