Home Hukum Meresahkan, Kevin diduga Kurir Narkotika Diamankan Polisi

Meresahkan, Kevin diduga Kurir Narkotika Diamankan Polisi

Solok, Gatra.com -  Membuat resah masyarakat karena karena diduga kurir narkotika jenis sabu, seorang warga Lembah Gumanti Kabupaten Solok, Sumatera Barat, diamankan di Mapolres Solok, Selasa (5/1).

Kasat Resnarkoba Polres Solok AKP Amin Nurasyid mebenarkan pada hari Rabu, (5/1/2022)  sekitar jam 21.00 wib, petugas  melakukan penangkaan terhadap Kevin Yulidea Putra alias Kevin yang berada didepan mesjid yang beralamat di Jorong Tanjung Baliek Nagari Salimpek, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

"Yang mana berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang melakukan transaksi narkotika Jenis sabu yang membuat resah masyarakat tsb, setelah informasi yang didapatkan, Kemudian petugas melalukan penyelidikan di Nagari Salimpek," ungkap AKP Amin Nurasyid.

Saat berada di TKP setelah itu petugas melihat pelaku sedang berdiri didepan mesjid yg mirip dengan informasi yang didapatkan, tak lama kemudian petugas mendatangi seseorang tersebut dan melakukan undercover buy setelah diperlihatkan narkotika oleh seseorang tersebut.

"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang mengaku bernama Kevin Yulindra Putra, Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku, saat itu petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening dan dibungkus lagi dengan timah rokok," Kata Kasat Kasat Resnarkoba Polres Solok.

Lebih lanjut dari pengeledahan ini petugas juga menemukan barang bukti lainnya yg berkaitan dengan narkotika Yang disaksikan oleh masyarakat, lalu terhadap pelaku Kevin Yulindra Putra diintrogasi oleh petugas bahwa barang bukti tsb didapatkan oleh pelaku Yang bernama  Rian yang berada di Nagari Salimpek, Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan. Sayangnya petugas tidak berhasil menemukan pelaku Rian tersebut.

Dari penangkapan terhadap pelaku Kevin Yulindra Putra, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem bening Dan dibungkus lagi dengan timah rokok. dua unit handpone merk Nokia warna biru Dan Android Samsung warna gold beserta simcardnya.

Selanjutnya untuk keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
69