Home Internasional Menlu Klaim Empat WNI Dibebaskan dari Penyanderaan Abu Sayyaf

Menlu Klaim Empat WNI Dibebaskan dari Penyanderaan Abu Sayyaf

Jakarta, Gatra com- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengklaim bahwa Indonesia telah berhasil membebaskan empat warga negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf.

"Empat WNI dibebaskan dari penyanderaan,” kata Menlu RI, Retno Marsudi, dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu (PPTM) 2022 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis, (6/1/2022).

Keempat WNI yang berprofesi sebagai nelayan tersebut berhasil dibebaskan setelah disandera selama satu tahun tiga bulan.

Pada tahun 2021 kemarin, Kemenlu memastikan bahwa mesin diplomasi terus bekerja untuk memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri.

Tiga WNI dibebaskan pada 18 Maret 2021 dan satu WNI lainnya dibebaskan pada 21 Maret 2021. Sebelumnya mereka diculik oleh Abu Sayyaf saat sedang melaut di perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah Malaysia pada 16 Januari 2020.

Selain pembebasan sandera, pelindungan juga diberikan dalam bentuk evakuasi 33 orang WNI dan 7 WNA dari Afghanistan. Kemenlu juga memfasilitasi repatriasi lebih dari 73.000 WNI termasuk ABK, penyaluran 240.000 paket bantuan sembako, pembebasan 7 WNI dari hukuman mati, penyelematan lebih dari Rp179 miliar hak finansial, dan fasilitasi pemberian vaksin kepada lebih dari 88.000 WNI di berbagai belahan dunia.

Ke depan, sistem perlindungan WNI akan terus ditingkatkan melalui penguatan infrastruktur dan SDM, percepatan digitalisasi, dan pengembangan kerangka hukum dan kerja sama internasional.

57