Home Regional Warga Pati ini Puas AKBP ST Diputus Bersalah Melanggar Kode Etik Polri

Warga Pati ini Puas AKBP ST Diputus Bersalah Melanggar Kode Etik Polri

Semarang, Gatra.com- Warga Kabupaten Pati, H. Utomo merasa puas karena Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian memutuskan AKBP ST bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara dirinya.

“Putusan tersebut sudah sesuai harapan saya, terduga pelanggar AKBP ST secara putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi dibuktikan bersalah,” katanya kepada wartawan seusai mengadiri sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jateng di Semarang dengan agenda putusan, Kamis (6/1).

H. Utomo melaporkan AKBP ST ke Bidang Propam Polda Jateng karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan dianggap tidak profesional, dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka.

AKBP ST yang saat ini menjabat Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan H. Utomo menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan Kapal Gross tonnage (GT) pada tanggal 12 September 2019.

Padahal dari hasil penyidik Polres Pati sebelumnya sudah dinyatakan tidak ada unsur pidana sehingga kasus dihentikan.

Dari hasil penyelidikan tidak memenuhi syarat hingga keluar keputusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada Maret 2021.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi karena sudah memfasilitasi sidang ini secara terbuka agar masyarakat tahu, demi keadilan hukum,” ujar H. Utomo didampingi kuasa hukum Nikkri Ardiansyah.

Nikkri Ardiansyah menambahkan AKBP TS oleh Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “AKBP ST. Atas putusan itu AKBP ST menyatakan pikir-pikir, untuk upaya hukum lagi atau tidak,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Propam Polda Jateng, Kombes Pol Mukiya mengatakan bahwa sidang terhadap AKBP ST merupakan Sidang Kode Etik.

Namun, Mukiya tidak bersedia memberikan komentar terkait putusan tersebut karena menjadi kewenangan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian yang menyidangkan perkara AKBT ST. “Kami nanti hanya mendapatkan rekomendasi putusan sidang dari komisi untuk selanjutkan kami sampaikan ke Kapolda,” katanya.

Mukiya menambahkan ada dua macam sidang untuk anggota Polri yang melanggar aturan yakni sidang disiplin dan sidang kode etik.

Kalau sidang disiplin sudah ada ketentuan yang pasti artinya tidak bisa tawar-menawar, namun untuk sidang kode etik putusan final oleh Kapolda.

1231