Home Ekonomi Aspektam Kalsel Minta Presiden Kaji Ulang Larangan Ekspor Batubara

Aspektam Kalsel Minta Presiden Kaji Ulang Larangan Ekspor Batubara

Banjarbaru, Gatra.com - Asosiasi Pemegang Izin dan Kontraktor Tambang (Aspektam) Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Kementrian BUMN untuk mengkaji dan mengevaluasi kembali larangan ekspor batubara.

Aspektam menilai, kebijakan pelarangan ekspor batubara yang berlaku mulai 1 - 31 Januari 2022 sangat merugikan pengusaha batubara dan tidak menyentuh akar masalah di lapangan, menyangkut tata kelola pengadaan batubara untuk PLN.

"Bagi pengusaha tambang batubara, kebijakan itu mengakibatkan tidak terwujudnnya jaminan kepastian hukum dan perlindungan usaha dibidang tambang," ujar Muhammad Solikin, Sekjen Aspektam Kalsel kepada Gatra.com di Banjarbaru, Jumat (7/1).

Disampaikannya, kebijakan pelarangan ekspor itu mengakibatkan kepercayaan pembeli jadi rusak dan berpotensi adanya tuntutan hukum akibat gagal melaksanakan kontrak yang sudah ditandatangani.

"Ini juga sebagai bentuk kesewenangan yang tidak boleh terjadi dalam pengelolaan negara yang menjunjung tinggi hukum," tegasnya.

Aspektam memberikan solusi dalam menyikapi permasalahan ini. Mewakili penambang batubara yang tergabung di Aspektam Kalsel, Solikin meminta pemerintah untuk mengevaluasi dan mengganti personil yang bertanggung jawab terhadap pengadaan dan suplay batubara yang ada di PLN dan PT PLN Batubara, serta yang ada di Dirjen Minerba.

Kemudian, optimalkan kerja sama dengan asosiasi dan Kadin untuk mencari pola yang effektif dan berlanjut untuk pengamanan supaly ke PLN.

"Lakukan intervensi di sektor hulu dengan pemberdayaan perusahaan pertambangan daerah dan pengamanan realisasi Domestic Market Obligation (DMO)," ujarnya.

Selanjutnya, evaluasi mekanisme kontrak dan sistem pembayaran agar ada semangat perusahaan pertambangan untuk suplay ke PLN.

"Kami juga meminta batalkan larangan ekspor dan telisik serta beri sanksi terhadap perusahaan yang telah lalai dalam menjalankan kewajiban DMO," tandasnya.

195