Home Politik Anggota Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, KontraS: Jokowi Gagal Hormati HAM

Anggota Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, KontraS: Jokowi Gagal Hormati HAM

Jakarta, Gatra.com- Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti mengecam tindakan Panglima TNI yang memberikan promosi jabatan kepada Mayor Jenderal (Mayjen) Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya menggantikan Mayjen Mulyo Aji.

Sebelumnya, Untung Budiharto dilantik menjadi Pangdam jaya melalui Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Surat Keputusan (SKep) tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Setum TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada Selasa (4/01) lalu.

"KontraS menilai tindakan pengangkatan Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya ini juga menjadi bukti tidak adanya penghormatan TNI terhadap proses pengadilan dan putusan hakim dalam proses hukum terhadap Tim Mawar." ujar Fatia dalam keterangannya, Jumat (7/01).

Sebagai infromasi, Untung Budiharto termasuk dalam daftar anggota Tim Mawar bentukan Mayjen Prabowo Subianto yang namanya telah disebut dalam laporan investigasi Komnas HAM terkait kasus penghilangan paksa tahun 1997/1998.

Dalam putusan pengadilan, terdapat 11 orang yang dinyatakan sebagai terdakwa dan 5 orang dikenakan sanksi pidana dan pemecatan, termasuk Untung Budiharto. Namun sejak putusan ini dikeluarkan, Untung Budiharto justru melenggang bebas dan tidak menaati putusan pengadilan yang ada.

Lebih lanjut, Fatria turut menyinggung sosok Untung yang kerap diberikan sejumlah posisi stretegis di era Pemerintahan Joko Widodo, seperti Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 2020-2021, Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada 2020, Kepala Staf (Kasdam) I/Bukit Barisan pada 2019-2020, dan Wakil Asisten Operasi KSAD pada 2017-2019.

"Pengangkatan Untung Budiarto sebagai Pangdam Jaya bukan saja menunjukkan ketidakadilan kepada keluarga korban yang sudah berjuang selama 24 tahun, tetapi sudah dengan sengaja menyakiti seluruh keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998." tegasnya.

Fatia menyebut bahwa pengangkatan untuk menunjukkan lagi-lagi negara kembali memberikan karpet merah dan kekebalan hukum bagi pelaku pelanggar HAM dengan menempatkan pelaku di posisi strategis pemerintahan.

“Semakin tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintahan Joko Widodo beserta jajarannya gagal dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia khususnya hak korban yang telah lama menanti keadilan." ujar Fatia.

"Seharusnya, yang dilakukan pemerintah adalah mencari orang-orang hilang dan ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Orang Secara Paksa (ICPPED), bukan terus memberikan ruang aman bagi para terduga pelaku pelanggaran HAM berat,” pungkasnya.

154