Home Hukum Terduga Pelaku Perundungan di KPI Tidak Lagi Dikontrak Sebagai Pegawai

Terduga Pelaku Perundungan di KPI Tidak Lagi Dikontrak Sebagai Pegawai

Jakarta, Gatra.com- Delapan orang terduga pelaku dalam perkara dugaan perundungan dan kekerasan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI terhitung 1 Januari 2022. Mereka adalah yang dicantumkan namanya dalam rilis yang ditulis korban.

Komisioner KPI, Hardly Stefano menyebutkan bahwa tidak dikontraknya lagi 8 orang tersebut didasari beberapa pertimbangan, yakni hasil penyelidikan dari Komnas HAM.

"Hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan," ucap Stefano melalui pesan singkat pada Jumat (07/01).

Pertimbangan kedua adalah perlu upaya pemulihan terhadap korban dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan pelaku.

Pertimbangan ketiga adalah laporan korban di Polres Metro Jakarta Pusat menurutnya sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh polisi. Ia berujar bahwa sebaiknya terduga pelaku menyelesaikan proses hukum terlebih dahulu.

"Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan,"tutur Stefano.

Dalam perkara ini, terdapat 5 orang yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (01/09), yakni RM, FP, RT, EO, dan CL. Persangkaannya berada di Pasal 289 dan atau Pasal 281 Juncto Pasal 335 KUHP.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual dan perudungan di KPI beredar dalam bentuk rilis atau pesan berantai di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.

92