Home Hukum Perkara Tanah Tak Kunjung Usai, Warga Terdampak Bendungan Bener Mengadu ke Kementerian

Perkara Tanah Tak Kunjung Usai, Warga Terdampak Bendungan Bener Mengadu ke Kementerian

Purworejo, Gatra.com- Perjuangan warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah masih belum usai. Mereka yang tergabung dalam paguyuban masyarakat terdampak Bendungan Bener (Masterbend) hari ini, Jumat (7/1) datang ke Kementrian ATR/BPN RI untuk meminta agar BPN tidak melakukan kasasi terhadap.sengketa tanah yang dimenangkan oleh warga.

Dalam pertemuan itu, perwakilan Masterbend dipimpin Eko Siswoyo diterima dan berdialog dengan Dirjen Pegadaan Tanah Kementrian ATR/BPN RI, Ir Embun Sari. Turut mendampingi warga adalah Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, Wakil Ketua Kelik Susilo Ardani serta dua anggota DPRD yang selama ini menjadi pendamping warga,Muhammad Abdullah fan Rohman. Kepala BPN Kabupaten Purworejo Andri Kristanto pun turut hadir dalam pertemuan itu.

"Kesimpulan dari hasil pertemuan dengan Dirjen Pengadaan Tanah Ibu Embun Sari ada lima poin yang saya catat. Pertama, kasasi oleh para tergugat dan turut tergugat tetap diajukan akan tetapi akan dicabut setelah ada kesepakatan bersama," kata Ketua Masterbend, Eko Siswoyo melalui pesan singkat.

Poin kedua, lanjutnya, minggu depan akan diadakan pertemuan lagi di DPRD Kabupaten Purworejo membahas hal yang sama. Ketiga, yang akan hadir adalah pihak BPN (tergugat), KJPP (tergugat), BBWSSO (turut tergugat) dan Masterbend yang mewakili 177 warga yang menggugat.

"Poin keempat, tanah yang belum.dibayarkan ganti ruginya masih sah milik warga. Poin terakhir, Uang Ganti Rugi (UGR) yang berperkara dijamin disesuaikan dengan pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," kata Eko.

Ketika ditanya bagaumana langkah warga pemilik tanah jika BPN dan BBWSSO kasasi, ia menegaskan warga akan memasang patok di tanah mereka hingga putusan kasasi turun.

Sementara itu, pendamping warga, Muhammad Abdullah menyampaikan bahwa, dari hasil pertemuan tadi dicapai kesepakatan bahwa semua pihak segera akan melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti permasalahan lahan 176 bidang yang masih sengketa. Dijadwalkan, pertemuan selamjutnya adalah Selasa (12/1) di DPRD Kabupaten Purworejo.

"Harapan saya, agar dalam pertemuan berikutnya dilakukan penyesuaian yang disepakati semua pihak dan sesuai peraturan perundanga-undangan. Jangan lagi ada pihak yang ingkar demi suksesnya pembangunan Bendung Bener," kata Dullah.

131