Home Regional Mobil Listrik Langgar Aturan, Gibran Tetap Minta Jalan: Namanya Juga Sepur Wisata

Mobil Listrik Langgar Aturan, Gibran Tetap Minta Jalan: Namanya Juga Sepur Wisata

Solo, Gatra.com – Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengkritik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang memerintahkan mobil listrik pariwisata hibah dari Tahir Foundation dioperasikan. Menurut Djoko, mobil listrik itu belum layak jalan karena belum memiliki surat registrasi uji tipe (SRUT).

”Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata ini tidak beroperasi di jalan raya,” ucap Djoko pada Gatra.com, Jumat (7/1).

Menurut Djoko, sesuai Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tiap kendaraan yang melintas di jalan harus melalui uji tipe terlebih dahulu. Uji tipe ini untuk mengetahui kelayakan kendaraan melintas di jalan. Setelah lulus, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan SRUT yang menyatakan kendaraan tersebut layak jalan.

”Dengan dasar ini kemudian kepolisian mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan, termasuk mengategorikan warna pelat nomor, hitam, merah, atau kuning sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Mobil listrik yang digunakan oleh Pemkot Solo seharusnya menggunakan pelat nomor warna kuning. Selain itu, mobil itu juga harus melakukan uji berkala setiap enam bulan. Namun aturan ini tidak berlaku jika mobil listrik tersebut dioperasikan di lokasi tertutup, seperti Taman Balekambang, Jurug, hingga Balai Kota Solo.

”Uji ini dilakukan untuk keselamatan, sebab mobil ini dioperasionalkan di jalan umum. Penumpang juga harus mendapat jaminan asuransi, sehingga harus ada uji berkala yang berkaitan dengan Jasa Raharja,” katanya.

Namun jika mobil listrik ini dijalankan atas dasar diskresi Wali Kota, Djoko mengingatkan pasal 277 UU LLAJ. Aturan itu menyebut bahwa tiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke wilayah Republik Indonesia, juga membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana pasal 50 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. ”Ada sanksi yang dinyatakan dalam pasal 277 UU LLAJ,” katanya.

Atas kritik itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersikukuh akan mengoperasikan mobil listrik. Ia menyatakan akan bertanggung jawab atas keputusan tersebut. ”Saya (yang tanggung jawab),” ucapnya saat ditemui di Balai Kota Solo.

Terkait izin operasional, Gibran mengatakan mobil listrik itu telah disetujui oleh Satlantas Polresta Kota Solo. Ia berdalih, mobil tersebut berada di jalanan umum hanya untuk keperluan wisata. ”Izinnya dari Satlantas oke. Namanya juga sepur (kereta) wisata,” katanya.

Menurutnya, saat ini minat masyarakat untuk naik mobil listrik ini sudah mulai tinggi. Mobil listrik hanya dioperasikan di akhir pekan di jalur-jalur wisata. ”Tapi nek di jalan raya kan ora (tidak) terus ngedrift koyo (ngebut seperti di film) Tokyo Drift. Enggak koyo Fast and Furious. Numpak alon-alon (Pelan-pelan). Standar,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo Hari Prihatno mengatakan bahwa kendaraan listrik ini merupakan kendaraan wisata. Sehingga operasionalnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Menurutnya, kendaraan listrik boleh beroperasi khusus di kawasan wisata, meski ada beberapa jalan umum yang dilewati.

”Lagi pula nantinya untuk operasional kereta wisata ini akan dikawal oleh Dishub. Jadi seperti Sepur Kluthuk Jaladara,” katanya.

246