Home Gaya Hidup Sadar Melanggar, PKL Pasrah Lapak Diangkut Satpol PP

Sadar Melanggar, PKL Pasrah Lapak Diangkut Satpol PP

Sragen, Gatra.com - Belasan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar sepanjang Jl Sukowati Sragen, Jateng, pasrah lapak dagangan diangkut Satpol PP. Mereka sudah diperingatkan sampai tiga kali agar menyingkir dari lokasi terlarang berdagang itu.

Lapak-lapak dagangan itu dinaikkan ke mobil bak terbuka oleh petugas pada Kamis (6/1). Para petugas terlihat berhati-hati menata lapak tersebut, seakan khawatir memicu kemarahan PKL jika sarana berjualannya rusak. Beberapa pedagang dengan petugas sempat berbicara soal jumlah dagangan di lapak jualan yang ikut terangkut.

Pedagang berpesan supaya jangan kasar-kasar menurunkannya. Sebab itu titipan juragan. "Saya minta itu dihitung dulu. Soalnya dagangan dari bos. Kalau rusak, saya terpaksa ganti," kata PKL penjual masker, Bayu Setyawan (26).

Sudah dua bulan ini Bayu mengais rezeki dengan berjualan masker di trotoar Jl Sukowati, depan Masjid Al Falah. Ramainya orang lalu lalang di lokasi itu membuat pemuda asal Bangunharjo, Masaran ini memutuskan membuka lapak di sana. Ia tak menampik Satpol PP berulangkali menegur dan memberi surat peringatan. Namun lantaran PKL lainnya ngeyel, ia pun ikut-ikutan bersikap sama. Lagipula jualan di trotoar lumayan ramai.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sragen, Agus Winarno. Ia mengerahkan empat armada kemudian tim menyisir sepanjang jalan raya utama mulai dari batas kota Beloran hingga Nglorog.

"Ada belasan PKL yang kita tertibkan karena mereka masih nekat berjualan di trotoar dan bahu jalan. Barang-barang mereka dan perlengkapan jualan terpaksa kita angkut kita bawa ke markas," paparnya.

Agus menguraikan belasan PKL itu sebelumnya sudah diberikan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga.

SP diberikan menyusul operasional para PKL itu yang tidak hanya melanggar ketentuan waktu, tapi juga lokasi jualan yang berada di trotoar dan bahu jalan.

Banyaknya aduan dan laporan masyarakat pengguna jalan yang resah, juga melatarbelakangi tindakan tegas itu.

"Kita sudah awali sosialisasi sekitar 2 Minggu lalu. Dasar kita Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang PKL bahwa di bahu jalan di atas trotoar itu tempat larangan untuk PKL. Pengaturan PKL jalan raya Sukowati ini hanya boleh beroperasi antara jam 17.00 WIB sampai 05.00 WIB pada keesokan harinya. Untuk pagi sampai sore itu dilarang," tegasnya.

Selain itu, penertiban juga untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan bahu jalan untuk parkir. Banyaknya PKL yang menjamur dan beroperasi di luar ketentuan telah berdampak mempersempit ruang milik jalan.

Hasil pendataan saat penertiban pertama ada 41 PKL, kemudian saat sosialisasi kedua turun 37 PKL dan sampai kegiatan ketiga ada 31 PKL. Sedangkan pada penertiban hari ini, ada belasan PKL yang tetap nekat sehingga terpaksa diangkut barangnya.

"Tidak ada yang melawan, karena mereka sudah tau kita udah datangi pertama, kedua, ketiga. Kita sudah melakukan sesuai tahapan, tidak tebang pilih karena ini bagian dari respons aduan masyarakat," tandasnya.

1359