Home Regional Jembatan Kolaps Sebelum Selesai, DPRD Sukoharjo: Sanksi dan Blacklist Kontraktor

Jembatan Kolaps Sebelum Selesai, DPRD Sukoharjo: Sanksi dan Blacklist Kontraktor

Sukoharjo, Gatra.com - Komisi 3 DPRD Kabupaten Sukoharjo meminta agar kontraktor pembangunan jembatan gantung di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, harus diberi sanksi tegas. Sebab masih dalam proses pembangunan, jembatan gantung tersebut ambrol.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Sukoharjo, Nurjayanto mengatakan, selain diberikan sanksi yang tegas, rekanan proyek juga harus dimasukkan dalam daftar hitam. Sebab proyek pembangunan jembatan gantung ini dinilai tidak beres.

"Itu rekanan harus diberikan sanksi yang tegas. Kalau bisa diblacklist. Itu termasuk proyek gagal," katanya Jum'at (7/1).

Menurutnya, anggaran pembangunan jembatan tersebut cukup besar, yakni sekitar Rp10,8 miliar. Namun tanpa ada tanda-tanda, jembatan gantung itu tiba-tiba ambrol.

Padahal, dilanjutkan Nurjayanto, jembatan gantung tersebut belum pernah digunakan oleh warga dan juga belum diserahkan ke pemerintah. Sehingga Nurjayanto meminta, saat proses perbaikan, barang-barang yang sebelumnya sudah tak layak agar tidak kembali digunakan.

Sebab hal itu masih menjadi tanggung jawab rekanan proyek. "Jangan tambal sulam, dan itu sangat berbahaya sekali, harus diganti," ujarnya.

Saat ini, pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) untuk memantau jalannya proses perbaikan. Sehingga ketika ada hal-hal yang disalahgunakan, diselewengkan, atau pelanggaran bisa terlihat.

"Itu betul-betul kita harus tahu. Biar proyek-proyek yang dikerjakan benar-benar sesuai dengan rencana," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, jembatan gantung yang berada di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ambrol pada 31 Desember 2021 kemarin. Jembatan tersebut melintas di atas Sungai Bengawan Solo dengan panjang 2 meter dan lebar 1,8 meter.

1171