Home Hukum Handphone Jadi Petunjuk Sepeda Motor yang Dicuri

Handphone Jadi Petunjuk Sepeda Motor yang Dicuri

Labuhanbatu, Gatra.com- Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap pelaku dan penadah pencurian sepeda motor di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki, Senin (10/1/2022) mengatakan pelaku pencurian yakni APS alias Andi warga Padang Matinggi Rantauprapat diamankan pada Rabu, tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Pada saat penangkapan terhadap tersangka Andi, personil tidak menemukan barang bukti sepeda motor bersamanya, dan hanya mendapatkan barang bukti handphone milik korban yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor.

Pengakuan tersangka, dalam melancarkan aksi pencurian tersebut ia lakukan bersama rekannya yakni BSS, namun dalam pencarian oleh personil BSS tidak ditemukan.

Tersangka mengungkapkan bahwa sepeda motor curiannya dijual kepada seseorang di daerah Pinang Lombang, Desa Sei Raja Kecamatan Na IX - X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

TIM pun bergerak mencari penampung barang curian tersebut dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat warna putih.

AKP Rusdi Marzuki mengatakan bahwa kasus curanmor tersebut terjadi pada tanggal 28 September 2021 di Stadion Binaraga, Rantauprapat.  Ketika itu korban memarkirkan sepeda motornya dan meninggalkannya untuk berolahraga.

Sekira pukul 16.00 WIB korban hendak pulang, namun sontak kaget ketika sepeda motor miliknya tidak berada ditempat. Ia bersama rekannya mencoba untuk mencari namun tidak berhasil. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta dan membuat laporan Ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum," sebut AKP Rusdi.

AKP Rusdi mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap keamanan kendaraannya dan sebaiknya menambah kunci ganda pada sepeda motor.

Sementara itu pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

70