Home Hukum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Aceh-Jakarta, Seorang Ditembak

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Aceh-Jakarta, Seorang Ditembak

Jakarta, Gatra.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka dalam kasus narkotika. Dalam hal ini, satu orang tersangka lain ditembak oleh polisi.

Kasus narkoba ini merupakan jaringan Aceh-Jakarta. Pengungkapan dilakukan di Jalan Raya Puspitek, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan pada Selasa (04/01) dan berawal dari laporan masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan menyebutkan bahwa tersangka berinisial UA (26) dan HM. "Para tersangka ini mendapat imbalan sebesar Rp 10 juta untuk masing-masing mereka," ucap Zulpan dalam siaran di YouTube Polda Metro Jaya pada Senin (10/01).

Zulpan menuturkan bahwa penyidik melakukan undercover buy pada Selasa (04/01). Pada saat melakukan undercover buy, terjadi penyerahan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan bobot 1 kg dari dalam mobil Honda Jazz berwarna silver.

Mobil tersebut kemudian melarikan diri ketika penyidik melakukan pembuntutan dan pengejaran. Pada saat melarikan diri, mobil Honda Jazz ini menabrak 1 pengendara sepeda motor dan 2 mobil.

Tersangka yang melarikan diri dengan menabrak warga disebut menjadikan ancaman bagi masyarakat dan petugas sehingga dilakukan penembakan. Sebelumnya, tembakan peringatan juga sudah dilakukan.

"Tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali dalam pengejaran tersebut. Namun ini juga tidak menghentikan langkah mereka sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan,"ucap Zulpan.

Tersangka HM tertembak di bagian dada dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. Adapun tersangka UA ditembak pada bagian kaki kanan.

Di dalam mobil tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 4 kg. Sabu tersebut terbungkus kemasan teh. Narkoba ini rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang, DKI Jakarta, dan Bogor.

Selain narkoba, barang bukti lain yang diamankan mobil Honda Jazz berwarna silver dan 2 handphone milik tersangka.

Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


 

226