Home Ekonomi Pakar UGM: Ekspor Batubara Tak Dilarang, Beban Rakyat Makin Berat

Pakar UGM: Ekspor Batubara Tak Dilarang, Beban Rakyat Makin Berat

Yogyakarta, Gatra.com - Pemerintah melarang ekspor batubara pada 1-31 Januari 2022, kendati belakangan larangan itu dicabut, Senin (10/1). Namun pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi tetap meminta larangan itu dilanjutkan.

Menurut dia, selain penguasaha batubara di dalam negeri, sejumlah negara telah melancarkan protes keras kepada pemeritah Indonesia atas kebijakan larangan ekspor batubara. Berbagai negara mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batubara.

“Larangan ekspor tersebut tidak hanya melambungkan harga batubara dunia hingga mendekati US$ 200 per metrik ton, tetapi juga mengancam keberlangsungan pembangkit listrik yang menggunakan energi primer batubara di berbagai Negara,” ujar dia lewat pernyataan tertulis, Senin (10/1) malam.

Larangan itu dipicu oleh tidak dipenuhinya DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan bagi pengusaha untuk memasok batubara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 25% dari total produksi per tahun dengan harga US$ 70 per metrik ton.

“Memang ada denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO batubara, namun dendanya sangat kecil. Pada saat harga batubara membumbung, pengusaha memilih membayar denda untuk lebih mendahulukan ekspor seluruh produksi batubara ketimbang memasok kebutuhan batubara PLN sesuai ketentuan DMO,” paparnya.

Fahmy menjelaskan, hingga Desember 2021, dari 5,1 juta ton kebutuhan PLN, pengusaha hanya memasok sebesar 350 ribu metrik ton atau sekitar 0,06% dari total kebutuhan. “Kalau kebutuhan PLN tidak segera dipenuhi berpotensi menyebabkan 20 PLTU batubara dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan terjadi pemadaman,” tuturnya.

Alternatifnya, kata Fahmy, PLN membeli batubara di pasar dengan harga sebesar US$ 196 per metrik ton. Namun, alternatif ini menyebabkan harga pokok penyediaan listrik (HPP) PLN membengkak. Ujung-ujungnya PLN harus menaikkan tarif listrik untuk mencegah kebangkrutan. “Kenaikan tarif listrik sesuai harga keekonomian sudah pasti akan menaikkan inflasi yang makin memberatkan beban rakyat dan memperpuruk daya beli masyarakat,” ujarnya.

Dalam keterangan menjelang pelarangan ekspor batubara, Presiden Joko Widodo menyebutkan pasal 33 UUD 1945 bahwa batubara merupakan kekayaan alam yang harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kalau larangan ekspor batubara tidak diberlakukan, yang menyebabkan PLN menaikkan tarif listrik, akan semakin memberatkan beban rakyat. Sungguh amat ironis, batubara yang seharusnya untuk memakmurkan rakyat justru memberatkan rakyat,” ujarnya.

Untuk itu, Fahmy meminta larangan ekspor batu bara itu tetap berlanjut. “Biarkan suara-suara lantang menentang, kelanjutan larangan ekspor batubara harus tetap berlaku hingga pengusaha batubara sudah memenuhi ketentuan DMO,” ujarnya.

138