Home Nasional Gugatan kepada Rais Aam PBNU Dicabut: Urusan Hukum Selesai, Persoalan Organisasi Kewenangan PBNU

Gugatan kepada Rais Aam PBNU Dicabut: Urusan Hukum Selesai, Persoalan Organisasi Kewenangan PBNU

Lampung, Gatra.com - Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU yang sempat disesalkan banyak kalangan akhirnya secara resmi dicabut. Penggugat melalui kuasa hukumnya dari LPBHNU Provinsi Lampung mencabut gugatannya di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Advokat LBH Ansor yang menjadi Kuasa Hukum Rois Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebagai Tergugat, telah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Selasa (11/1).

Taufik Hidayat, salah satu kuasa hukum Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengatakan, pada persidangan itu telah disampaikan pencabutan gugatan oleh Kuasa Hukum Penggugat di depan majelis Hakim PN Tanjungkarang. "Dengan pencabutan gugatan tersebut sengketa hukum antara penggugat dan tergugat telah berakhir," ungkap Taufik Hidayat usai persidangan.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan register perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor Perkara: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk dalam amar putusannya menetapkan, Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 211/Pdt.G/2021/PN.TJK; serta menyatakan perkara gugatan telah selesai, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Meski demikian, lanjut Taufik, penyelesaian persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan PBNU.

Muhammad Hamzah, yang juga tim kuasa hukum Rais Aam PBNU menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi.

"Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi,” imbuhnya.

111