Home Lingkungan Kementerian LHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan tetapi Bukan HGU

Kementerian LHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan tetapi Bukan HGU

Jakarta, Gatra.com – Beredarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). No 1 Tahun 2022 bukanlah soal pencabutan Hak Guna Usaha (HGU), tetapi SK pencabutan izin pelepasan kawasan hutan yang tidak dikelola karena pencabutan HGU bukan kewenangan Kementerian LHK.

Menurut pakar hukum kehutanan Dr. Sadino, saat izin pelepasan diberikan, maka statusnya bukan lagi sebagai kawasan hutan. Apalagi jika HGU telah terbit, izin pelepasan tersebut tidak bisa dibatalkan apalagi sampai pencabutan HGU.

“Hak guna usaha adalah kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang bukan Kementerian LHK,” kata Sadino dalam keterangannya kepada wartawan (12/1).

Sadino menilai SK pelepasan kawasan hutan memang merupakan prasyarat untuk memperoleh HGU jika lahan yang dimohonkan bersumber dari lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Hanya saja, secara hukum, SK Pelepasan kawasan hutan sudah lebur dalam HGU bersama dengan izin lokasi.

Seharusnya yang mengikat dalam kegiatan perkebunan adalah HGU dan tidak lagi mendasarkan pada SK Pelepasan kawasan hutan maupun izin lokasi. Karena itu, saat SK Pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi dan beralih kewenangannya kepada Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah karena telah menjadi HGU.

“SK pelepasan tersebut sudah mati secara hukum dan sudah menjadi HGU yang usianya dibatasi oleh waktu sesuai UUPA No. 5 Tahun 1960,” jelas Sadino.

Terpisah, pakar kehutanan Dr. Petrus Gunarso menjelaskan, Kementerian LHK tidak punya kewenangan dalam pencabutan izin HGU perkebunan yang sudah mempunyai SK Pelepasan Kawasan Hutan.

“Kalau sudah dilakukan pelepasan, SK pelepasannya sudah mati dan kewenangannya sudah berpindah. Karena itu, tidak tepat jika dilakukan pencabutan izin apalagi pada lahan yang masih beroperasi dan produktif,” kata Petrus Gunarso.

Petrus sangat mendukung langkah Presiden Jokowi dalam membenahi tata kelola lingkungan, termasuk mencabut HGU yang ditelantarkan. Hanya saja, saat ini ada tendensi untuk mengganggu lahan-lahan perkebunan yang masih beroperasi dan telah tertanami. Karena itu, Petrus mengingatkan Kementerian LHK) harus segera mengklarifikasi kebenaran Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang memuat nama-nama perusahaan.

472