Home Hukum Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor MA Masuki Tahapan Seleksi Kualitas

Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor MA Masuki Tahapan Seleksi Kualitas

Bogor, Gatra.com- Tahapan seleksi kualitas dalam seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung (MA) berlangsung di Balitbang Diklat Kumdil MA, Mega Mendung, Bogor pada Selasa (11/01) dan Rabu (12/01). Terdapat 126 CHA dan 45 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjalani seleksi kualitas.

Sekretaris Jenderal KY, Arie Sudihar menyebutkan bahwa 126 CHA yang mengikuti seleksi ini terdiri dari 5 kamar, yakni 25 calon dari Kamar Perdata, 51 calon dari Kamar Pidana, 8 calon dari Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, dan 42 calon dari Kamar Agama. Sebelumnya, terdapat 128 orang CHA dan 46 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang lulus seleksi administrasi.

Arie berujar bahwa terdapat 2 calon dari kamar pidana tidak melakukan registrasi ulang setelah kelulusan administrasi. Selain itu, ada pula 1 dari 46 orang calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung yang lulus tahap administrasi mengundurkan diri dengan alasan sakit.

"Diperoleh informasi terdapat dua calon dari kamar pidana tidak melakukan registrasi ulang. Yaitu satu orang mengundurkan diri karena sakit, dan satu lainnya dikarenakan lulus administrasi untuk dua lowongan, yaitu kamar pidana dan ad hoc, kemudian calon memilih ad hoc tipikor," ucap Arie dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra pada Selasa (11/01).

Seleksi kualitas ini dilakukan melalui situs www.exam.komisiyudisial.go.id. Materi sendiri adalah menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah berujar bahwa seleksi kualitas ditujukan untuk mengukur penguasaan keilmuan dan keahlian CHA, terutama dalam kompetensi teknis.

"Hakim agung adalah profesi yang sangat mulia. Oleh karena itu, memilih CHA harus mempertimbangkan kecakapan dan kepandaian calon, terutama dalam memutus perkara yang bernilai keadilan," tutur Nurdjanah dalam keterangan tertulis.

174