Home Regional Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman Paket 100 Kg Ganja di Jalintim

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman Paket 100 Kg Ganja di Jalintim

Sekayu, Gatra.com - Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 204 Polsek Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil menggagalkan pengiriman 100 kilogram narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan setelah sebuah mobil melintas di Jalintim Palembang-Jambi, tepatnya KM 204 depan Mako Polsek Bayung Lencir kecamatan Bayung Lencir kabupaten Muba pada Sabtu (8/1).

Ratusan paket dengan lakban kuning gagal diedarkan setelah 2 tersangka yakni Feri Sandra dan Amel Fahran Nasution yang membawa paket tersebut diamankan petugas, sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolda Sumatera selatan (Sumsel) Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy beserta jajaran Mapolsa Sumsel langsung turun dalam keterangan pers penangkapan ganja seberat 100 kilogram tersebut, pada Kamis (13/1).

Kapolres Muba mengatakan pada saat itu anggota Polsek Bayung Lencir menggelar razia seperti biasa dan mendadak melintas 1 unit mobil minibus Daihatsu Xenia warna hitam nopol BM 1934 IT.

"Mobil tersebut dicurigai dan dihentikan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 buah karung berisikan 100 paket ganja seberat bruto 100 Kg," ujarnya.

Dari hasil pengembangan tim gabungan Satres Narkoba Polres Muba bersama anggota Polsek Bayung Lencir, akhirnya mengamankan 1 orang tersangka bernama Andi Saputra dan satu mobil Honda btrio warna abu–abu metalik nopol D 1218 AGZ di pintu tol Celingi Sumedang Jawa Barat. Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Muba.

"Kedua tersangka yang ditangkap di Jalintim Palembang-Jambi yakni Feri dan Amel merupakan warga Sumbar. Satu tersangka yakni Andi merupakan warga Jabar yang juga ditangkap di tempat lain," jelasnya.

Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100 Kg ganja, 4 buah karung, 1 unit mobil minibus merk Daihatsu Xenia warna hitam nopol BM 1934 IT, 1 unit mobil minibus merk Honda Brio warna abu-abu nopol D 1218 AGZ dan 4 buah handphone.

"Barang tersebut berasal dari Medan dan hendak dibawa ke Bandung," tegasnya.

Salah satu tersangka, Andi yang merupakan warga Medan dan berdomisili di Garut mengaku jika dia menerima upah Rp5 juta dalam sekali jalan.

"Semua paket nanti dioper ke mobil lain. Komunikasi kita melalui privat nomor jadi tidak tahu siapa bosnya. Saya hanya menerima tawaran dari teman untuk mengambil paket," terangnya.

Ia menambahkan, rencananya setelah sampai di Bandung, akan ada dua orang lagi yang mengantar dan saat ini sudah diringkus di Jalintim. Hanya dia saja menunggu di Bandung.

"Sudah dua kali saya menerima pekerjaan ini. Saya terpaksa melakukannya karena banyak hutang sejak Covid-19, ditambah istri kemarin lahiran. Jadi butuh biaya," ujarnya.

1213