Home Hukum Keji! Beri Tumpangan, Tiga Warga Kupang Perkosa Remaja Putri

Keji! Beri Tumpangan, Tiga Warga Kupang Perkosa Remaja Putri

Kupang, Gatra.com- MIF, 19 tahun, warga Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban pemerkosaan Melki Lasi, sopir Pikap dan dua temannya Rinto dan Maksi, Selasa malam, 11/1. Aksi bejat itu dilakukan di semak belukar di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Modusnya pura –pura membantu memberikan tumpangan. Sesuai laporan polisi saat itu sekitar pukul 19.00 Wita, korban MIF sedang berdiri menunggu angkutan kota di samping kantor Pegadaian Oesapa, Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Beberapa saat kemudian datang sebuah mobil pikap warna hitam bertuliskan kata “DEDE” pada kaca depan. Pikap itu berhenti disamping korban. Lalu sopir dan dua orang temannya menawarkan untuk mengantar korban.

Korban pun naik dan duduk di depan di samping sopir Melki. Sedangkan dua orang teman pelaku duduk dibelakang. Dalam perjalanan, sopir dan kedua orang temannya bukan mengantar korban ke tempat tujuan, tetapi membawa korban kedalam semak belukar di belakang kantor Disperindag Kabupaten Kupang, yang terletak di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Lalu pelaku Melki Lasi dan kedua temannya Rinto dan Maksi mengancam akan membunuh korban. Selanjutnya Melki, Rinto dan Maksi secara bergilir melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut Meki dan kedua rekannya pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian di dalam semak. Mereka kabur dengan mobil pikap tersebut.

Korban kemudian berjalan ke perempatan jalan di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Korban ditemukan oleh beberapa pemuda yang sedang duduk-duduk di perempatan jalan tersebut.

Lalu para pemuda tersebut membawa korban ke Polsek Kupang Tengah, untuk melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialami korban. Piket SPKT Polsek Kupang Tengah menerima dan membuat laporan polisi serta permintaan VER. Selanjutnya korban MIF dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, guna dilakukan pemeriksaan VER.

Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat membenarkan kasus pemerkosaan tersebut. Setelah menerima laporan, anggota polsek Kupang Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku.

“Tidak sampai 1 X 24 jam anggota Buser Polsek Kupang Tengah berhasil menangkap satu pelaku atas nama Melki Lasi pada Rabu 12 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Oelpuah. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dua lainnya masih dalam pengejaran ,” kata Aiptu Lalu Randy Hidayat.

Dua pelaku lainnya jelas Aiptu Hidayat masih dalam pengejar tim Buser Polsek Kupang dan Polres Kupang. Lokasi persembunyian keduanya sudah dikantongi tim Buser sesuai pengakuan pelaku Melki Lasi yang sudah ditangkap.

“Lokasi persembunyian keduanya sudah diketahui. Karena itu kami himbau kerabat untuk membantu menyerahkan keduanya. Karena bagaimanapun pasti keduanya kami tangkap. Hanya masalah waktu saja,” himbau Aiptu Hidayat.

Dia menambahkan selain memburu dua pelaku lanjut Aiptu Hidayat polisi juga sudah mengamankan barang bukti yakni, baju dan celana milik korban. Selain itu baju dan celana milik pelaku Melki Lasi serta mobil pikap warna hitam nomor polisi DH 8192 BF.

337