Home Hukum Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Desak Pengesahan RUU TPKS

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Desak Pengesahan RUU TPKS

Jakarta, Gatra.com – Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual mengatakan bahwa mereka mendesak agar percepatan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. 

“Dengan proses yang terjadi, seharusnya tidak ada lagi alasan ataupun halangan untuk menunda pengesahan RUU TPKS,” kata Ajeng, koordinator 
umum Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Kamis (13/1).

Mereka juga meminta Pimpinan DPR segera mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI pada tanggal 18 Januari 2022 mendatang, tanpa menunda lagi. 

Mereka menyebut sifat darurat dan ketermendesakan RUU TPKS harus menjadi prioritas DPR untuk segera mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR. 

“Hal ini karena jumlah kasus kekerasan seksual yang terus meningkat bukan saja merupakan deret angka, melainkan bukti betapa RUU TPKS dibutuhkan segera untuk menjadi payung hukum bagi korban Kekerasan Seksual (KS), juga masyarakat Indonesia pada umumnya,” ujarnya.

Ajeng menyebut, sebagaimana telah disampaikan Presiden Joko Widodo belum lama ini, bahwa RUU TPKS harus segera dibahas dan disahkan menjadi UU sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Serta memberikan kepastian hukum. 

“Seharusnya tidak ada alasan lagi menunda pengesahan RUU TPKS menjadi UU,” katanya.

Koordinator Umum Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Ajeng mengatakan bahwa pada hari ini, Kamis, 13 Januari 2022, mereka telah menyelenggarakan aksi dukungan kepada DPR untuk segera menjadikan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif. 

Ajeng menuturkan aksi tersebut berlangsung dari jam 11-2 siang Waktu Indonesia Barat (WIB) dan ada sekitar 50 orang yang tergabung ke dalam massa aksi.

“Meskipun Bu Puan [Maharani Ketua DPR RI] dan Pak Jokowi sudah menyatakan [dukungan terhadap disahkannya RUU TPKS], bahkan Bu Puan secara spesifik menyebutkan RUU TPKS dalam pembukaan Sidang Paripurna. Kami hanya merasa perlu tetap mengawal RUU TPKS hingga benar-benar disahkan,” katanya.

Ajeng berharap kali ini DPR benar-benar menepati janjinya pada tanggal 18 Januari 2022 nanti untuk menjadikan TPKS menjadi RUU inisiatif. 

“Kita masih menunggu keputusan tanggal 18 nanti untuk mengambil langkah selanjutnya,” katanya.

Dikatakan bahwa sejauh ini, upaya-upaya yang mereka lakukan antara lain menyurati Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera melakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus), guna mengagendakan Sidang Paripurna, dan menunjuk Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan RUU TPKS.

Diketahui, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual adalah jaringan aktivis, akademisi, praktisi media, advokat, peneliti, lembaga layanan yang terdiri dari 1.500 lebih individu, dan 200 lebih lembaga yang fokus melakukan pendampingan serta mengawal isu perempuan dan anak.

Mereka juga sudah melakukan komunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno supaya ada pernyataan politik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung agar RUU TPKS segera dibahas. 

740