Home Hukum Dua Terdakwa Perkara Sabu Dihukum Mati dan Penjara Seumur Hidup

Dua Terdakwa Perkara Sabu Dihukum Mati dan Penjara Seumur Hidup

Jakarta, Gatra.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis dua terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu, yakni Nur Rachman alias Dade alis Ivan bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus, masing-masing hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (13/1), menyampaikan, majelis hakim PN Jakpus membacakan putusan tersebut pada hari ini.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan bin Manin Permata dan terdakwa Honi Apri alias Oni bin Aby Tubagus pidana seumur hidup," ujarnya.

Dalam persidangan yang dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tersebut, lanjut Leo, majelis hakim menyatakan terdakwa Nur Rachman alias Dade alis Ivan bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram,” kata Leo.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus juga menyatakan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto 264,6188 kg, 2 unit gawai atau handphone berbagai beserta SIM card, sepasang sandal merah, sweater biru-putih, topi putih, serta kaos putih dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grand Max putih dengan nomor polisi B 9419 CC beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dirampas untuk negara,” katanya.

Sebelumnya, lanjut Leo, Tim JPU dari Kejari Jakpus menuntut kedua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman mati. “Terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum serta para terdakwa mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari,” katanya.

164