Home Hukum Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kepemilikan Ganja

Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kepemilikan Ganja

Jakarta, Gatra.com- Musisi, Ardhito Pramono (26) ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Kasus ini diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa Ardhito ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Klender, Jakarta Timur pada Rabu (12/01) dini hari. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Ardhito lalu dilanjut dengan penyelidikan oleh polisi.

“Tersangka juga pada saat diamankan sedang menggunakan narkotika jenis ganja,” tutur Zulpan dalam rekaman suara yang diterima Gatra pada Kamis (13/01).

Tes urine dilakukan terhadap Ardhito dengan hasil positif menggunakan ganja. Adapun Ardhito mendapatkan ganja dengan membeli.

Zulpan mengatakan, salah satu alasan Ardhito menggunakan ganja adalah untuk memberikan rasa tenang. “Untuk bisa memberikan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja,”tutur Zulpan.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni 2 paket plastik klip berisi ganja dengan berat brutto 4,80 gram. Kemudian ada pula kertas papir, handphone, dan 21 butir pil alprazolam yang memiliki resep dokter.

Ardhito dipersangkakan di Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

85