Home BUMN Pengamat: Oknum Serikat Pekerja Perusahaan Negara yang Berpolitik Layak Dipecat

Pengamat: Oknum Serikat Pekerja Perusahaan Negara yang Berpolitik Layak Dipecat

Jakarta, Gatra.com - Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Al Bara menilai oknum di dalam serikat pekerja di lingkungan BUMN yang terindikasi bermain politik layak untuk dipecat.

Dia mencontohkan gerakan Federasi Serikan Pekerja Bersatu Pertamina (FSPB) beberapa waktu lalu, yang mendesak pencopotan direktur utama PT. Pertamina (Persero) sarat akan unsur politis.

"Pertamina itu perusahaan negara, sudah seharusnya pekerja atau karyawannya independen dan tidak bermain politik. Jadi kalau ada oknum yang menggunakan serikat pekerja untuk kepentingan politik, saya kira layak ditindak, bisa dipecat atau dinonaktifkan," kata Al Bara, dalam penjelasannya, Kamis (13/1).

Pekerja di perusahaan plat merah memang diperbolehkan untuk berserikat, karena diatur dalam UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, regulasi tersebut juga tegas melarang para pekerja BUMN melakukan politik praktis.

"Serikat pekerja yang fungsinya sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan karyawan memang tidak bisa dibubarkan karena amanah UU BUMN. Tapi UU tadi juga mengatur tegas bahwa tidak memperbolehkan bermain politik," ujarnya.

Sayangnya, menurut Al Bara, masih saja ada elit-elit di serikat pekerja yang menyimpang dan memanfaatkan organisasinya untuk memenuhi kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Umumnya mereka menggunakan serikat pekerja sebagai kendaraan untuk menggerakan para pekerja dengan tujuan politik terselubung.

"Seharusnya oknum-oknum yang berpolitik tidak boleh ada di dalam perusahaan BUMN. Apalagi ini di Pertamina, yang tugasnya menyangkut banyak kepentingan masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan politik tentunya berpotensi merugikan masyarakat juga," kata dia.

Al Bara pun mendorong agar Serikat Pekerja Pertamina dikembalikan ke fungsi sesungguhnya, yakni sebagai wadah penghubung komunikasi antara para pekerja dengan pihak manajemen. Termasuk menjadi penghubung komunikasi terkait dengan kesejahteraan para pekerja yang sifatnya memang belum terpenuhi.

"Fungsi serikat pekerja itu untuk menjadi corong para pekerja dalam memperjuangkan kesejahteraan yang belum terpenuhi. Nah, kalau sampai menuntut pencopotan direktur utama, jelas ini keluar dari fungsi sesungguhnya," ujar Al Bara.

Sebelumnya pada tanggal 10 Desember 2021, FSPPB mengirimkan surat kepada Menteri BUMN bernomor 110/FSPPPB/XII/2021-ON3 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawaty. Surat tersebut ditanda tangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekjen FSPPB Sutrisno.

Namun belakangan tuntutan para pegawai itu urung dilanjutkan. Setelah difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, pada 28 Desember FSPPB dan Manajemen PT Pertamina (Persero) telah mencapai kesepakatan perjanjian bersama.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebutkan, beberapa kesepakatan yang telah disetujui bersama itu adalah kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

Selain itu, adanya janji dari manajemen Pertamina untuk melakukan penyesuaian gaji. Penyesuaian dilakukan lantaran sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.

Dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak Direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

Sementara Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar memastikan tuntutan karyawan Pertamina dinyatakan batal.

"Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Bersama (PB) antara FSPPB dengan Direksi PT Pertamina (Persero) maka rencana aksi mogok kerja nasional yang tertuang dalam surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tanggal 17 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja Dibatalkan sesuai dengan surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tanggal 28 Desember 2021," jelas dia.

Arie menjelaskan, FSPPB sudah menginstruksikan kepada seluruh Pekerja PT Pertamina (Persero), untuk dapat bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin distribusi energi ke seluruh penjuru negeri, dan hal-hal yang menjadi bagian dari Perjanjian Bersama akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dengan pihak Perusahaan.

150