Home Hukum Polisi Kejar Penjual Ganja pada Ardhito Pramono

Polisi Kejar Penjual Ganja pada Ardhito Pramono

Jakarta, Gatra.com- Musisi, Ardhito Pramono (26) ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Polisi sebut Ardhito membeli ganja dari seseorang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa penjual ganja tersebut masih dalam pengejaran.

“Sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Metro Jakarta Barat," ucap Zulpan dalam rekaman suara yang diterima Gatra pada Kamis (13/01).

Ganja merupakan salah satu barang bukti di dalam kasus ini. Polisi mengamankan 2 paket plastik klip berisi ganja dengan berat brutto 4,80 gram.

Hasil Pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa Ardhito positif menggunakan ganja. Adapun alasan Ia menggunakan ganja adalah untuk memberikan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja.

Zulpan berujar bahwa Ardhito ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Klender, Jakarta Timur pada Rabu (12/01) dini hari. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Ardhito lalu dilanjut dengan penyelidikan oleh polisi. “Hasil penyelidikannya memang mengarah kepada tersangka sering menggunakan narkotika jenis ganja,” ucap Zulpan.

Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni kertas papir, handphone, dan 21 butir pil alprazolam yang memiliki resep dokter.

Ardhito dipersangkakan di Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

29