Home Teknologi Ini Dampak Penggunaan Teknologi Blockchain bagi Dunia Bisnis

Ini Dampak Penggunaan Teknologi Blockchain bagi Dunia Bisnis

Jakarta, Gatra.com – Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Asih Kamengsih, mengungkapkan bahwa penggunaan teknologi blockchain Indonesia telah berkontribusi banyak di dunia bisnis pada banyak sektor beberapa tahun belakangan ini.

Merujuk pada International Business Machine Corporation (IBM), teknologi blockchain adalah sebuah buku besar tetap yang memfasilitasi proses pencatatan transaksi dan melacak aset di dalam sebuah jaringan bisnis.

Menurut Asih, ada dua hal yang membuat teknologi blockchain bisa berkontribusi besar bagi dunia bisnis. Pertama, sifat blockchain yang terdesentralisasi (decentralized). Artinya, data yang disimpan dalam sistem blockchain terdesentralisasi alias tidak terpusat atau tersimpan di suatu lembaga atau institusi.

Dengan demikian, pihak yang hendak melakukan transaksi tidak perlu melakukan transaksi melalui pihak ketiga, seperti bank. Transaksi bisa dilakukan langsung dari satu orang ke lainnya tanpa perantara.

Kedua, Asih menyebut bahwa database dalam teknologi blockchain bersifat tetap (immutable). Dengan demikian, data yang sudah tersimpan dalam blockchain tak bisa diganti atau dimanipulasi. “Ini yang membuat teknologi blockchain hackproof atau tidak bisa di-hack,” kata Asih dalam sebuah webinar yang digelar pada Jumat, (14/1/2021).

Untuk saat ini, segala jenis transaksi masih mebutuhkan pihak ketiga sebagai perantara atau pengontrol transaksi. Sementara blockchain memungkinkan penggunanya unutk bertransaksi tanpa melalui perantara tersebut karena bersifat terdesentralisasi.

Lalu, bagaimana seseorang bisa percaya bahwa tidak ada penipuan atau manipulasi dalam proses transaksi tanpa adanya pihak ketiga? Asih menyebut bahwa di dalam teknologi blockchain, validasi identitas individu dilakukan otomatis oleh sistem.

Dengan segala kemudahan itu, teknologi blockchain disebut banyak berkontribusi bagi perkembangan dunia bisnis di Indonesia, setidaknya sejak empat tahun terakhir. Tak hanya pelaku bisnis, pemerintah sebagai regulator juga memberikan perhatian penuh pada teknologi ini.

Tercatat pada 2017 ABI pertama kali didirikan oleh Ketua KADIN Indonesia pada waktu itu. Setahun berselang, pemerintah menjadikan mata uang kripto sebagai komoditas melalui Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018.

Beberapa tahun berselang, pihak pemerintah terus meluncurkan aturan-aturan baru mengenai teknis aset kripto sebagai bentuk perhatian terhadap teknologi baru ini. ABI pun sebagai asosiasi berperan untuk mengedukasi masyarakat mengenai ap aitu blockchain. mereka sudah menggelkar konferensi nasional pada 2020 dan berkolaborasi dengan berbagai pihak internasional pada 2021.

1978