Home Hukum Tiga Tersangka Sindikat PMI Ilegal Dibekuk Polisi

Tiga Tersangka Sindikat PMI Ilegal Dibekuk Polisi

Batam, Gatra.com -  Satreskrim Polresta Barelang Batam mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke Malaysia. Petugas berhasil menyelamatkan 11 orang korban calon PMI yang akan dikirim melalui jalur laut. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, ketiga tersangka yakni Sutoyo, Mardiyati. Otak pelaku adalah warga Bengkong, Batam bernama Sutoyo yang diketahui menjadi pemilik penampungan PMI Ilegal, yang berada di kawasan Bengkong Indah, Batam, Kepulauan Riau.

Agar tidak dicurigai sebagai lokasi penampungan PMI ilegal, Sutoyo menggunakan modus menjadikan aset miliknya menjadi rumah kost.

Modus ini diketahui dari hasil penggrebekan yang berlangsung, Sabtu (8/1/2022), dan petugas juga berhasil menyelamatkan 11 orang calon PMI ilegal. Ketiga tersangka ini, diduga merupakan jaringan penyalur PMI secara ilegal, yang akan dikirimkan ke Malaysia dari wilayah Kepulauan Riau.

"Peran mereka beda-beda, Sutoyo pemilik lokasi penampungan. Sementara Mardiati dan Handoyo, mereka ini yang membawa para calon PMI ilegal dari daerah asal sampai tiba di Batam," katanya, Jumat (14/1) di Mapolresta Barelang.

Tri Nuryanto melanjutkan, tersangka Sutoyo juga bertindak menjadi penjemput para calon PMI ilegal yang tiba di Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Kemudian tersangka Mardianti menjadi perekrut 8 orang calon PMI dari Purbalingga, dan pemilik perusahaan penyalur PMI fiktif. Begitu juga dengan tersangka Handoyo yang menjadi penyalur 3 calon PMI ilegal dari Banyumas, dan Purwokerto.

"Mardiayati dan Handoyo ini seperti rekan kerja, tidak hanya merekrut. Mereka juga membiayai segala bentuk administrasi, hingga medical check up dan Swab PCR masing-masing calon PMI ini. Sebelum diantar langsung ke Batam, melalui jalur udara," lanjutnya.

Terungkapnya kasus ini, didasari dari kecurigaan masyarakat mengenai aktifitas di rumah kost milik Supoyo. Warga mengaku curiga, mengenai banyaknya orang yang tidak dikenal, namun kerap melakukan aktifitas di dalam kediaman Supoyo.

"Ketiganya mengaku sudah menjalani profesi ini kurun waktu 1 tahun belakangan. Mereka sebut per orang mereka bisa mendapatkan untung Rp3 juta per orang," tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda sebesar Rp15 miliar.

174