Home Regional Disdukcapil Kendal Berikan KIA bagi Anak-anak Peserta Vaksinasi

Disdukcapil Kendal Berikan KIA bagi Anak-anak Peserta Vaksinasi

Kendal, Gatra.com - Inovasi baru dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal Jawa Tengah untuk mengatasi permasalahan yang muncul terkait Nomor Identitas Kependudukan (NIK) usai vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pemkab Kendal memberikan secara mudah dan gratis Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA merupakan sebuah kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. 

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kendal, Jaelani mengatakan, Disdukcapil Kendal sejak mendapatkan arahan dari pimpinan langsung melakukan eksekusi pemberian KIA kepada para peserta vaksinasi.

"Program ini kami kolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Polri, TNI dan Binda Jateng yang sedang menggelar vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun," kata Jaelani saat melayani pengurusan pembuatan KIA di lokasi vaksinasi SDIT Fawatihul Husna Pegandon, Jumat (14/1).

Anak-anak yang didominasi pelajar sekolah dasar (SD) langsung diberikan KIA usai melalui tahap rekam dan foto. Selanjutnya, KIA yang selesai dicetak langsung bisa dibawa pulang.

Pemberian KIA kepada anak-anak peserta vaksinasi ditargetkan selesai dalam sehari, meskipun peserta vaksinasi mencapai 600 anak lebih. "Progam ini mulai dijalankan tanggal 10 Januari kemarin. Kita sudah berikan KIA kepada anak-anak peserta vaksinasi saat vaksinasi digelar di Tirtoarum Kendal," terangnya.

"KIA yang sudah kita berikan kemarin ada 133 ditambah hari ini 600an dan besok tanggal 19 ada sekitar 800an lagi," imbuhnya.

Dia menjelaskan, KIA dibagi dua jenis, Diantara KIA untuk anak umur antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

Disampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memprogramkan kartu identitas anak (KIA) pada tahun 2016. KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). 

"Adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri," paparnya.

Sejak progam KIA diberlakukan di tahun 2016, Disdukcapil Kendal telah mengeluarkan sedikitnya 43% KIA bagi anak-anak di Kabupaten Kendal.
 

 

137