Home Hukum Perdaya Korban, TNI Gadungan Diringkus Polisi

Perdaya Korban, TNI Gadungan Diringkus Polisi

Blora, Gatra.com- Seorang pria pengangguran diringkus aparat Kepolisian usai memperdaya korbannya dengan mengaku sebagai anggota TNI.
Pelaku yang bernama Sumijan memperdaya korbannya dengan modus jual beli kambing.

Aksi penipuan pelaku dilakukan terhadap korbannya yang bernama Warkam warga Desa Dringo Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kapolsek Todanan AKP Daknyo mengatakan, saat beraksi pelaku mengaku sebagai anggota Intel TNI yang berdinas di Koramil Todanan. Kepada korban pelaku menawarkan 5 ekor kambing dengan dalih butuh uang untuk membeli mobil.

"Pelaku ini datang ke rumah korban dengan mengaku sebagai Intel Koramil Todanan menawarkan 5 ekor kambing kepada korban  dengan harga Rp5.000.000. Alasan pelaku butuh uang untuk tambahan beli mobil," kata Daknyo Jumat (14/1)

Untuk menyakinkan korban, kata Daknyo pelaku juga sempat mengajak korban menuju kantor Koramil Todanan.

"Tetapi sebelum sampai didepan kantor Koramil Todanan pelaku meminta berhenti didepan pasar Todanan untuk meminta kepada korban  menyerahkan uang pembelian kambing kepada terlapor sebesar Rp5.000.000.  setelah itu korban diminta  oleh pelaku menunggu dipinggir jalan depan kantor Koramil Todanan.  selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban dengan alasan mengambil mobil pikap untuk mengangkut 5 ekor kambing ke rumah korban," ujarnya.

Korban, menurut Daknyo baru tersadar setelah pelaku tidak kunjung kembali. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian.

"Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat  berada di pasar Kradenan Kabupaten Grobogan. Kemudian pelaku di tangkap dan diamankan kemudian di bawa ke Polsek Todanan utk di lakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor matic yang digunakan pelaku saat beraksi."Untuk mmpertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

69