Home Hukum Andika Perkasa Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus HAM dan Korupsi di TNI

Andika Perkasa Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus HAM dan Korupsi di TNI

Jakarta, Gatra.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk yang melibatkan oknum anggota TNI untuk diseret ke pengadikan.

“Saya memberikan statement kepada Jaksa Agung bahwa kita siap mendukung semua yang menjadi kewenangan Jaksa Agung, termasuk di dalamnya pengadilan HAM, di mana ini juga ada kaitannya dengan TNI,” kata Andika.

Andika menyatakan, TNI juga akan mendukung penuh Kejagung mengusut tuntas berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi tubuh TNI, seperti perkara Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020 yang tengah disidik Kejagung dan TNI.

“Kami akan all out mendukung, termasuk proses hukum koneksitas yang sedang berlangsung. Kita akan all out, jadi Bapak Jaksa Agung yakin bahwa kita mendukung apapun yang beliau minta, kita siap mendukung apapun yang diperlukan mulai dari menghadirkan saksi, barang bukti, dan lain sebagainya,” ujar Andika.

Orang nomor satu di TNI ini menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers terkait kunjungannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (14/1). Kunjungan tersebut merupakan koordinasi agar TNI dan Kejagung saling memahami kewenangan masing-masing lembaga.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan soal perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015. Jenderal Andika pun menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung keputusan pemerintah dalam proses hukum proyek tersebut.

Burhanuddin lebih lanjut menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Menurutnya, saat ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Koordinasi antara Kejagung dan BPKP tersebut, lanjut Burhanuddin, untuk menentukan apakah ini masuk dalam tindak pidana korupsi atau ada kelalaian bisnis maupun risiko bisnis. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan pengembangan penanganan kasusnya kepada publik.

Dalam petermuan tersebut Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung Sunarta, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Asisten Umum Jaksa Agung (ASUM), dan Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS).

123