Home Hukum KPK Telusuri Aliran Uang Haram Ke Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi

KPK Telusuri Aliran Uang Haram Ke Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi

Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK langsung melakukan penelusuran pasca OTT Wali Kota Bekasi nonaktif Rachmat Effendi dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada Jumat (14/1) kemarin, Tim Penyidik selesai memeriksa sejumlah saksi di gedung Merah Putih KPK. Mereka yakni Camat Rawalumbu tahun 2017, selaku PPAT sementara Kec. Rawa Lumbu, Kota Bekasi Dian Herdiana, Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi Reinaldi, serta pihak swasta Peter dan Rachmat Utama Djangkar.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (15/1).

Sebelumnya, Kamis (13/1) Tim Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi Kepala Dinas PMTSP Lintong Dianto Putra, ASN/Lurah Sepanjang Jaya Kota Bekasi Junaedi, Pegawai Negeri Sipil / Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi Heryanto, Kasi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan Kota Bekasi Usman Sufirman dan swasta Tan Kristin Chandra.

"Dikonfirmasi juga soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk penentuan lokasi ini yang salah satunya mengalir ke Tersangka RE (Rachmat Effendi)," imbuh Ali.

Seperti diketahui 9 (sembilan) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi termasuk Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi berawal dari penetapan APBD-Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi dimaksud diantaranya untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar. Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

"Atas proyek-proyek tersebut, Tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (6/1).

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Masjid".

Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu Jumhana Lutfi yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari Lai Bui Min. Wahyudin yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Suryadi.

"Selain itu tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," jelas Firli.

303