Home Info KEMNAKER Lakukan Sidak, Kemnaker Kembali Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal

Lakukan Sidak, Kemnaker Kembali Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI), Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melakukan sidak ke rumah yang dijadikan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Jl. Munggang, Jakarta Timur.

Sidak yang dilakukan pada Sabtu (15/01) kemarin tersebut, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.

Dalam Sidak tersebut, Satgas PPMI menemukan sebanyak 25 CPMI yang tak memilki dokumen penempatan dan diindikasikan ditampung oleh PT PBAS. Mereka akan ditempatkan ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga.

Pada pendataan awal, ke-25 CPMI itu berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 12 orang, Jawa Barat sebanyak 7 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, dan masing-masing 1 orang berasal dari  Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten dan Jawa Tengah.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menyampaikan bahwa sidak ini merupakan yang ketiga kali di Januari 2022 dan menyelamatkan 112 orang CPMI yang akan ditempatkan secara nonprosedural yang berdampak pada TPPO.

"Kami akan menugaskan Dir Bina P2PMI untuk segera melakukan pendalaman terhadap hasil sidak di tanggal 15 Januari 2022 ini yang mana diduga adanya keterlibatan PT PBAS yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," kata Dirjen Suhartono dalam keterangan tertulis yanh disampaikan Biro Humas Kemnaker, Minggu (16/01).

Dirjen Suhartono kembali mengimbau kepada masyarakat yang berniat akan bekerja ke luar negeri agar memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Cara memastikannya dapat dilakukan dengan cara mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat," ucapnya.

Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti hasil sidak untuk mendalami keterlibatan P3MI.

"Apabila terbukti, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif kepada P3MI tersebut dan juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Binwasnaker, Kemnaker untuk bersama-sama mendalami hasil sidak ini terkait unsur pidananya," ucap Rendra.

103