Home Hukum Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI AD di Waduk Pluit

Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI AD di Waduk Pluit

Jakarta, Gatra.com - Polda  Metro Jaya mengungkapk kronologis pengeroyokan  di Waduk Pluit, Jakarta Utara dengan salah satu korban seorang anggota TNI AD

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan terdapat sekelompok orang yang datang dengan maksud mencari seseorang. Adapun anggota TNI AD tersebut sedang duduk-duduk. Ade melanjutkan, kemudian terjadi perselisihan yang mengakibatkan anggota TNI tersebut dikeroyok oleh kurang lebih 8 orang.

"Dikeroyok oleh kurang lebih 8 orang dari kelompok tersebut yang mengakibatkan anggota atau prajurit TNI itu meninggal dunia,"tutur Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (18/01).

Adapun motif dari peristiwa ini diduga kuat karena terdapat kesalahpahaman. Menurut Ade, anggota TNI yang menjadi korban dengan terduga pelaku sebelumnya tidak memiliki hubungan apa-apa.

"Kenapa diduga ada kesalahpahaman? karena antara anggota prajurit TNI yang saat ini jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya,"ucap Ade.

Dalam peristiwa ini, anggota TNI AD dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia. Adapun 2 korban lain yang merupakan warga sipil mengalami luka parah dan dirawat di rumah sakit.

Polisi telah menangkap 4 orang yang di mana 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap beberapa orang lain yang belum ditangkap.

Barang bukti di dalam peristiwa ini adalah 1 setel pakaian yang dipakai saat kejadian, 1 setel pakaian korban yang dipakai saat kejadian, 1 kaos, celana pendek bermotif, dan sepasang sepatu boot berwarna kuning.

Menurut Ade, kegiatan penganiayaan dan atau pengeroyokan ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 170 atau juga Pasal 351 KUHP.


 

10916