Home Kalimantan DLH Kalsel Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPKP soal Tutupan Lahan

DLH Kalsel Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPKP soal Tutupan Lahan

Banjarbaru, Gatra.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel. Sebelumnya BPKP meminta DLH lebih memperhatikan tutupan lahan di Kalsel sesuai kewenangan yang dimiliki.

Hanifah menegaskan, DLH Kalsel sangat konsen dengan tutupan hutan dan lahan di Kalsel.

"Kami sering melayangkan surat ke dinas sektoral yaitu Dishut dan ESDM Kalsel untuk progres reklamasi pasca tambang, karena DLH mengemban tugas terhadap kelestarian lingkungan hidup. Salahsatunya yang dapat diukur adalah indeks kualitas lingkungan hidup. Ada satu komponen yaitu indeks kualitas tutupan lahan," ujarnya kepada Gatra.com di Banjarbaru, Selasa (18/1).

Hanifah menjelaskan, kewajiban pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi dan pasca tambang itu berada pada Kementerian ESDM sebagaimana termaktub pada Pasal 6 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba.

"Masih terkait juga dengan regulasi yang ada yaitu permen ESDM Nomor 28 Tahun 2018, tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan dan batubara, ini adalah kewenangannya ESDM," terangnya.

Hanifah menyebut, pihaknya tidak akan tinggal diam dan memastikan bahwa ketentuan ini dipedomani, juga oleh perusahaan tambang, termasuk pemenuhan tutupan lahan reklamasi pasca tambang.

"Kami menerima dengan terbuka terhadap atensi dari BPKP. Untuk datanya silakan tanyakan ke temen - teman sektoral dalam hal ini dinas kehutanan," cetusnya.

Sebelumnya, BPKP Perwakilan Kalsel meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel meningkatkan perhatian terhadap tutupan lahan. Bahkan BPKP Kalsel sudah melayangkan surat kepada DLH Kalsel, yang berisi data perusahan yang harus ditegur dan diberi sanksi.

Kepala BPKP Perwakilan Kalsel, Rudy Maharani Harahap mengungkapkan, sesuai instruksi BPKP pusat, sektor pertambangan sebagai agenda prioritas pengawasan di daerah.

"Sudah diputuskan BPKP pusat bahwa sudah ada perencanaan untuk prioritas pengawasan reklamasi tambang dan soal pajak air permukaan," ujarnya di Banjarbaru, Senin (17/1).

Rudy membeberkan, BPKP Kalsel juga akan melakukan audit perusahaan tambang baik yang masih beroperasi maupun yang izinnya sudah dicabut.

Ternyata, ungkap Rudy, ada puluhan perusahaan tambang swasta yang tidak manjalankan kewajibannya untuk melakukan tutupan lahan atau reklamasi. 

"Kita juga sudah sampaikan ke pak gubernur untuk ditindaklanjuti. Kita berharap pemerintah daerah lebih perhatian terhadap perusahaan tambang yang belum melaksanakan kewajibannya," ujarnya.

82