Home Hukum Pengeroyokan Anggota TNI AD: 3 Tersangka, 3 Orang DPO

Pengeroyokan Anggota TNI AD: 3 Tersangka, 3 Orang DPO

Jakarta, Gatra.com - Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait peristiwa pengeroyokan dan atau penganiayaan Anggota TNI AD. Kejadian terjadi di Waduk Pluit, Jakarta Utara pada Minggu dini hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan bahwa tiga orang tersebut berstatus DPO. Ketiga orang tersebut berinisial B, A, dan S.

"Oleh karenanya kepada yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya adalah DPO,"ucap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (18/01).

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti dari keterangan saksi. Selain itu, ada pula dokumen berupa kamera, pemutar film dan juga dari alat bukti lainnya.

Ade meminta kepada 3 orang tersebut untuk menyerahkan diri. "Terhadap 3 orang ini agar segera menyerahkan diri kepada Direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,"ucap Ade.

Adapun polisi juga sudah mengamankan 4 orang pada hari Selasa. Dari keempat orang tersebut, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 orang dilakukan pendalaman.

Motif dari peristiwa ini diduga kuat karena terdapat kesalahpahaman. Menurut Ade, Anggota TNI yang menjadi korban dengan terduga pelaku sebelumnya tidak memiliki hubungan apa-apa dan tidak memiliki masalah.

Barang bukti di dalam peristiwa ini adalah 1 setel pakaian yang dipakai saat kejadian, 1 setel pakaian korban yang dipakai saat kejadian, 1 kaos, celana pendek bermotif, dan sepasang sepatu boot berwarna kuning.

Menurut Ade, kegiatan penganiayaan dan atau pengeroyokan ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 170 atau juga Pasal 351 KUHP.

 

59